Wahdah Al-Wujud Ibn ‘Arabi dan Panteisme

Ilmu tasawuf telah memberikan sumbangan yang sangat besar bagi kehidupan spiritual dan intelektual Islam. Di samping itu, tasawuf juga telah berdampak pada sikap hidup, moral, dan tingkah laku masyarakat. Akan tetapi dalam pejalanan dan perkembangannya, dipenuhi dengan kecurigaan dan ancaman oleh golongan Islam ortodoks. Sehingga, ada konflik yang timbul antara ahli tasawuf dan ahli fikih, ahli hakikat dan ahli syariat.

Konflik antara penganut ajaran esoterik dan penganut ajaran eksoterik atau antara konflik Islam heterodoks dan golongan Islam ortodoks. Barangkali faktor utama yang menyebabkan timbulnya kecurigaan dan kecaman keras terhadap tasawuf ialah munculnya ajaran-ajaran yang mengarah kepada panteisme, kecaman itu sangat keras dan tajam, karena masalah ini berkaitan langsung dengan tauhid, yang merupakan prinsip utama ajaran Islam.

Konflik ini semakin tajam sejak adanya kecenderungan yang mengarah kepada panteisme, sebagaimana yang tampak dalam ajaran (ittihad) Abu Yazid al-Bustami (w. 261/875) dan ajaran (hulul) Husayn ibn Manshur al-Hallaj (w. 309/922). Sebagai bentuk respon dari konflik tersebut, kemudian muncul gerakan pembaharuan oleh para sufi untuk mengintegrasikan dan mendamaikan antara taswauf dengan syariat sejak pertengahan kedua abad 3 H./9 M. (Kautsar Azhari Noer, 1995: 1).

Kegelisahan Kautsar Azhari bahwa doktrin wahdah al-wujud Ibnu ‘Arabi telah membangkitkan perdebatan panjang yang tak berkesudahan antara yang-pro dan yang-kontra pada doktrin ini. Persoalan inti dalam wahdah al-wujud yang diperdebatkan adalah hubungan ontologis antara Tuhan dan alam (Kautsar Azhari Noer, 1995: 3). Contohnya, Ibnu Taymiyyah menuduh Ibnu ‘Arabi zindik dan kafir.

Filsuf barat tradisional mengatakan bahwa Ibnu ‘Arabi mewakili panteisme atau monisme Islam, karena menurut mereka teori-teori wahdah al-wujud ini telah menghancurkan gagasan Islam tentang Tuhan sebagai suatu kekuatan hidup dan aktif. Dalam pandangan J. Jurji dan Gerhard Endres, “bahwa Ibnu ‘Arabi adalah mistikus teoretikus monisme dan panteisme (Edwar J. Jurji, 1938: 28).

Baca Juga:  MERAIH HUSNUL-KHATIMAH DAN KEMENANGAN DALAM HISAB ITU TIDAK SULIT

G.E Von Grunebaum menganggap bahwa Ibnu ‘Arabi menganut monisme dan panteistik (G.E. Von Grunebaum, 1970: 195).  A.J  Alberry juga berpendapat bahwa pemikiran Ibnu ‘Arabi lebih tepat dipandang sebagai aliran monistik dari pada panteistik (A.J. Alberry, 1979: 54). Dari beberapa pandangan tersebut, rata-rata tuduhan-tuduhan wahdah al-wujud diberi label panteisme dan moneisme.

Namun, Sayyed Hossen Nasr memandang bahwa istilah-istilah “panteisme, dan moneisme” tidak dapat dipakai untuk mendeskripsikan doktrin “wahdah al-wujud”, karena dalam pandangan Sayyed Hossen Nasr bahwa Tuhan menurut doktrin ini adalah transenden terhadap alam, sekalipun alam dalam tingkatnya sebagai yang riil dan tidak dapat sepenuhnya lain dari Tuhan.

Karena segala sesuatu yang ada di alam ini adalah penampakan-Nya, dengan kata lain bahwa Tuhan itu berbeda dan tidak dapat dibandingkan dengan alam meski alam adalah penampakan Tuhan (Sayyed Hossen, 2003: 617). Bagi kita, yang baru pertama kali membaca buku ini, maka tentu kita akan kebingungan dalam memahami isinya, karena doktrin atau isi buku ini tidak mudah untuk dipahami dan tentu membutuhkan kefokusan yang tinggi.

Bahwa para tokoh pengecam doktrin wahdah al-wujud menganggap doktrin ini sebagai panteisme, monisme, kufur dan bid’ah. Sebaliknya, ada juga tokoh yang berpendapat doktrin wahdah al-wujud justru merupakan bentuk tauhid yang paling tinggi.

Ibnu ‘Arabi sendiri tidak pernah menggunakan istilah wahdah al-wujud. Tapi, kenapa ia dianggap sebagai pendiri doktrin ini. Jawabannya, karena ajaran-ajarannya mengandung ide wahdah al-wujud. Adapun ide wahdah al-wujud di antaranya, “Semua wujud adalah satu dalam realitas, tiada sesuatupun bersama dengan-Nya. Wujud bukan lain dari al-Haqq, karena tidak ada sesuatupun dalam wujud selain Dia”.

Tiada yang tampak dalam wujud kecuali melalui wujud dalam al-Haqq, karena wujud adalah al-Haqq dan dia adalah satu. Wahdah al-wujud adalah kesatuan yang wujud. Paham ini dikembangkan oleh Ibnu ‘Arabi. Menurutnya, setiap sesuatu mempunyai dua aspek, yaitu aspek luar yang disebut al-khalq dan aspek dalam yang disebut al-Haqq. Seperti dalam hulul, paham ini mengatakan bahwa Tuhan ingin melihat diri-Nya di luar diri-Nya dan karenanya diciptakanlah alam ini. Jadi, alam ini tak lebih dari cermin bagi Tuhan.

Baca Juga:  Iman dan Aman

Ketika Tuhan ingin melihat Dzat-Nya, Ia melihat alam yang di dalamnya terdapat sifat-sifat ketuhanan. Dalam cermin itu diri-Nya kelihatan banyak tetapi sebenarnya Ia adalah satu adanya (M. Hasyim Syamhudi, 2013: 115). Wujud al-khalq banyak bergantung kepada wujud al-Haqq, sehingga sebenarnya yang punya wujud hanyalah satu (Tuhan), sedangkan yang lain adalah wujud bayangan.

Kata “panteis” merupakan kata sifat dari kata “fantesime”. Kata panteis pertama kali dipakai oleh Jhon Toland dalam karyanya Socinianism Truly Stated. Sebelum memahami panteisme, mengutip ungkapan Flint tentang panteime yang mengatakan; “Panteisme adalah teori yang memandang segala sesuatu yang terbatas sebagai aspek, modifikasi, atau bagian belaka dari satu wujud yang kekal dan ada dengan sendirinya”.

Yang menandang semua benda material dan semua pikiran partikular sebagai yang mesti berasal dari suatu substansi tak terhingga yang tunggal. Subtansi absolut yang esa itu—wujud maha meliputi yang esa—disebutnya Tuhan. Jadi, Tuhan, menurutnya adalah semua yang ada dan tidak sesuatu pun yang tidak tercakup secara essensial dalam, atau yang tidak mesti berkembang keluar dari Tuhan”. (Kautsar Azhari Noer, 1993: 159).

Dalam definisi yang dikemukakan Flint ini, sulit untuk membedakan antara panteisme dengan monisme, karena yang pertama tidak akan menjadi panteisme jika ia sendiri bukan monisme dan determinisme. Panteisme dalam penjelasan Flint sangat berlebihan dan menekankan imanensi Tuhan. Sehingga, bisa timbul kesan bahwa transendensi Tuhan tidak tampak sama sekali, artinya bahwa Tuhan dan alam identik secara sempurna atau bisa dikatakan alam adalah nama lain dari Tuhan. Pendapat Henry C. Thiessen sepahaman dengan Flint.

Daftar Bacaan:

Alberry, A.J. 1979. Sufistm: An Account of the Mystic of Islam, London: Unwin Paper Backs.

Azhari Noer, Kautsar. 1995. Ibn ‘Arabi (Wahdah al-Wujud dalam Perdebatan). Jakarta: PT  Tempirant.

Baca Juga:  Ali Syariati: Manusia Antara Kesadaran dan Kebebasan (Bagian 1)

Grunebaum, G.E. Von. 1970. Clasic Islam: A Histori. diterjemahkan oleh Katherine Whatson Chicago: Aldine Publising Company.

Hossein Nasr, Sayyed. 2003. Ensiklopedia Tematis Filsafat Islam (buku Pertama). Bandung: Mizan.

Jurji, Edward J. 1938. The Conciliatory Tone of  Ibnu ‘Arabi (The Muslim World).

Syamhudi, M. Hasyim. ‘Hulul, Ittihad, dan Wahdah Al-Wujud dalam Perbincangan Ulama Zahir dan Batin’. Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam. 13.1 (1 Mei 2013).

0 Shares:
You May Also Like