Pengantar Mendalami Mukalaf

Oleh: M. Khusnun Niam

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Alumni IAIN Pekalongan

Seperti pada tulisan sebelumnya, tanda seseorang terkena hukum atau beban ialah aqil, balig, selamat pancainderanya (penglihatan dan pendengaran), terkena dakwah Islam. Jika salah satu dari 4 tanda tersebut tidak ada, maka beban hukum belum dapat dikenai—individu belum dapat dikatakan mukalaf, sehingga, perlu dijabarkan lebih dalam sebagai pengantar memahami serba-serbi mukalaf, yang mungkin telah gersang dan menjamur.

Dewasa kini, Islam kemungkinan telah didengar oleh berbagai kalangan, bahkan mungkin telah menyeluruh hingga pelosok-pelosok. Apalagi ditambah dengan hadirnya media sosial seperti facebook, youtube, twitter dan lain sebagainya yang tentunya menjadi sarana penyebarluasan ajaran Islam oleh para dai. Alhasil, mayoritas penghuni bumi dapat juga dikatakan telah terkena beban dalam ruang dakwah Islam yakni perintah beragama Islam. Sebab, telah mengetahui adanya agama Islam dan perintah berislam.

Dakwah Islam di sini dimulai sejak Nabi Muhammad saw. diangkat menjadi Rasul dan kemudian diperintah oleh Allah untuk mendakwahkan wahyu yang didapatkan secara terang-terangan. Semua orang yang hidup di zaman rasul Muhammad saw. dan bertemu dengan rasul Muhammad saw. ketika mendakwahkan keislamannya, maka orang tersebut terkena kewajiban untuk beragama Islam dan iman. Mereka yang beriman lazimnya disebut para sahabat, sebab, bertemu dengan rasul secara langsung. Sedangkan, mereka yang tidak peduli hingga mengolok dan tidak percaya sampai akhir hidupnya, maka orang tersebut terhukum tidak iman, dengan syarat dirinya telah mengetahui adanya Nabi terakhir yang membawa risalah akhir berupa Islam dan adanya perintah untuk berislam, namun mereka tidak mengimaninya.

Adapun yang dimaksud dengan selamat panca inderanya ialah tidak tuli (dapat mendengar), tidak buta (dapat melihat). Jika terdapat ‘tuli’ dalam panca indera seseorang akan tetapi ia tidak ‘buta’, maka orang tersebut tetap terkena beban kewajiban untuk Islam dan iman. Jikapun sebaliknya, terdapat ‘buta’ namun tidak ‘tuli’, maka tetap terkena beban kewajiban Islam dan iman. Kecuali, jika terdapat ‘tuli’ dan ‘buta’ sejak lahir pada diri seseorang, maka orang tersebut tidak terkena beban Islam dan iman. Sebab, orang yang ‘tuli’ dan ‘bisu’ sejak lahir secara logis tidak dapat mendengar dan melihat segala perkara, sehingga untuk komunikasi mencari paham pun terkendala dan susah.

Baca Juga:  BERTEMU AL-GHAZALI DI BASEMENT SEBUAH TOKO BUKU DI HARVARD SQUARE (BAGIAN 2)

Meski demikian, tidak dapat dimungkiri, bahwa dalam kehidupan, terdapat juga beberapa masalah, di antaranya ialah kecelakaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat mendengar dan tidak dapat melihat. Sehingga, bagaimana hukum orang yang demikian? Secara logis, jika orang tersebut tidak dapat mendengar dan melihat sejak lahir atau sebelum akil-balig, maka orang tersebut tidak terkena beban. Akan tetapi, jika orang tersebut tidak dapat mendengar dan tidak dapat melihatnya di umur yang dapat dikategorikan telah akil-balig, maka orang tersebut tetap terkena beban seperti pada umumnya. Sebab, ia telah terkena beban sejak dirinya aqil-balig, selamat pendengaran dan penglihatannya juga jelas terkena dakwah Islam. Artinya, batasan yang menjadi pembahasan selamat panca inderanya ialah individu sudah akil-balig dan terkena dakwah. Jika belum, maka tidak dapat disebut mukalaf.

Adapun tanda yang ketiga ialah balig. Secara umum balig dapat dipahami telah sampai; dewasa adalah kata yang tepat untuk meruangkan kata balig. Dalam porsi lain, balig juga dapat diartikan sudah mampu mengaplikasikan, mengejwantahkan, mengimplementasikan dan lain-lain. Balig di sini mengalamatkan pada 2 porsi, porsi laki-laki dan prosi perempuan, sehingga ada perbedaan dalam ruang ‘balig’ antar laki-laki dan perempuan. Dalam ruang laki-laki, tanda telah sampai atau dewasanya (tabligh) ialah ketika dirinya mengalami mimpi basah. Sedangkan, bagi perempuan tanda telah balignya ialah ketika dirinya haid saat berumur 9 tahun berjalan. Jika sebelum umur 9 tahun telah mengalami seperti haid, maka belum dihukumi balig, karena hal tersebut dianggap oleh sebagian kalangan sebagai penyakit. Jikalaupun seorang laki-laki tidak mengalami mimpi basah dan perempuan tidak mengalami haid, maka patokan umurnya ialah 15 tahun. Umur 15 tahun merupakan patokan seorang laki-laki dan perempuan terkena beban kewajiban mukalaf.

Baca Juga:  Falsafah Politik Muhammad Iqbal

 Tanda yang terakhir ialah sehat akal pikirnya. Secara mudah dapat diartikan mampu menggunakan akal sehat, seperti mengetahui cara menggunakan uang hingga membedakan mana yang baik dan buruk. Orang yang tidak berakal hingga hilang akalnya terbebas dari beban kewajiban, seperti halnya sebagian orang tua yang umumnya terkena penyakit pikun antara umur 60-70 tahun, dan para bayi juga anak-anak yang belum mampu mendayakan akal sehatnya. Dalam contoh yang berbeda orang gila juga dapat dikategorikan sebagai orang yang hilang akalnya, sehingga terbebas dari hukum. Jikapun gilanya setelah terkena dakwah, selamat pendengaran dan penglihatannya, balig, dan akil, maka hukumnya ialah ketika dirinya belum hilang akal.

Dari berbagai tanda-tanda mukalaf, rasanya penting untuk didalami kembali ihwal kewajiban diri dalam menggali makna sebenarnya, terkhusus dalam beragama dan bertuhan. Oleh karenanya, perlu disuburkan kembali pendalaman hal yang mungkin telah dianggap remeh hingga diacuhkan tanpa dasar.

0 Shares:
You May Also Like