Imam al-Qusyairi: Metodologi Sufi dalam Menentukan Bulan Ramadhan

Tanpa disadari dalam waktu dekat kita akan kedatangan bulan Ramadhan yakni bulan paling mulia, bulan yang penuh ampunan dan rahmat. Di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai pedoman/kompas untuk menghantar dan menuntun kita menuju kesempurnaan.

Pada umumnya umat Muslim di seluruh dunia, khususnya di Indonesia sering terjadi perbedaan pendapat tentang penentuan awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Tentunya, fenomena ini pada awalnya mengobarkan sumbu kegaduhan dan menimbulkan pergesekan sosial dan budaya. Namun, sebagaimana peribahasa mengatakan “Alah bisa karena biasa” yaitu sesuatu yang sukar—dalam konteks ini, kegaduhan—kalau sudah biasa dilakukan tidak terasa sukar lagi, bahkan menjadi nilai keindahan dan keluhuran.

Perbedaan pendapat tersebut atas dasar argumentasi dan mengacu pada teks hadis Nabi, berbunyi:

صُومُوا وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

“Berpuasalah kalian karena melihat (hilal) dan berbukalah karena melihatnya juga. Apabila kalian tidak mampu melihatnya karena tertutup mendung, maka sempurnakan bilangan bulan Syakban menjadi tiga puluh hari” (HR. Imam Bukhari).

Tokoh agama atau cendekiawan Muslim NU ketika menafsirkan hadis tersebut dengan melihat hilal secara langsung, artinya pada tanggal 29 bulan Syakban para ahli ru’yahtul hilal berbondong-bondong untuk melihat hilal. Apabila dilaporkan mereka telah mampu melihat hilal, maka besok dimulai berpuasa. Jika tidak ditemukan, maka sempurnakanlah bulan Syakban menjadi 30 hari. Berbeda dengan tokoh agama dan cendekiawan Muslim Muhammadiyah, saat memahami hadis tersebut, mereka menyimpulkan melihat hilal cukup dengan menghitung, maka metodenya ialah dengan hisab.

Lalu, bagaimana pandangan kaum sufi ketika membaca atau menafsirkan hadis tersebut?

Imam al-Qusyairi seorang sufi sekaligus mufasir sufi yang menguasai ilmu hadis, bahasa dan fikih ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 183 dalam kitab tafsir Lathāif al-Isyārāt menjelaskan makna hadis ru’yahtul hilal menurut perspektif ahli hakikat yaitu;

Baca Juga:  Tawaran Ilmu Sosial Profetik dari Kuntowijoyo atas Ilmu Sosial Sekuler

صُومُوا وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

Menurut kamu sufi, dhamir (kata ganti) al-ha’ pada hadis tersebut kembali/menunjuk ke Allah swt. sehingga, makna hadis tersebut menjadi, “Berpuasalah dan berbukalah kalian saat melihat Allah swt”.

Jadi, tolok ukur penentuan bulan Ramadhan dan Syawal menurut kaum sufi ialah melihat Allah. Term melihat di dalam tradisi tasawuf bisa diistilahkan dengan kasyf. Kasyf sendiri bermakna terangkatnya tirai atau hijab, seperti dalam ungkapan kasyafat al-mar’atu wajhaha yakni wanita itu telah mengangkat cadarnya/niqab.

Di dalam mukadimah kitab Syarẖ Fushūsh al-Ḫikam Dawud Qaishari memberikan 12 bab prolog yang cukup panjang, salah satunya adalah bab ketujuh tentang Fī Marātib al-Kasyf wa Anwā’iha Ijmālan (tingkatan dan penyingkapan secara garis besar). Menurutnya mukāsyafah secara garis besar terbagi menjadi dua yakni;

Pertama, penyingkapan makna (al-kasyf al-ma’nawi) yakni penyingkapan yang terjadi tanpa ada forma sedikit pun. Penyingkapan jenis ini merupakan manifestasi dari asmā’ Ilāhi al-‘Ālim (Yang Maha Mengetahui).  Penyingkapan jenis ini memiliki beragam tingkatan-tingkatan. Di sini penulis tidak membahasnya terlalu rinci terkait jenis mukāsyafah ini, pembaca bisa langsung membaca pada mukadimah kitab Syarẖ Fushūsh al- Ḫikam versi Qaishari.

Kedua, penyingkapan forma (al-kasyf al-shūri) yakni penyingkapan di alam mitsal melalui lima indra (penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan, pengecap). Saat kaum sufi merasakan penyingkapan jenis ini mereka melihat forma-forma arwah yang menjasad dan cahaya rohaniah. Salah satu contoh mukāsyafah al-shūri melalui indra pendengaran ialah sebagaimana yang diceritakan dalam sebuah hadis sahih, Nabi mendengar suara wahyu yang ditujukan kepadanya seperti bunyi lonceng yang berdenting keras. Dikisahkan saat Nabi mendengar suara tersebut ia langsung memahami tujuan dan maksudnya. Jenis penyingkapan seperti ini merupakan  manisfestasi dari asmā’ Ilāhi al-Sāmi’ (Maha Mendengar).

Baca Juga:  Tasawuf: Ajaran Nabi Muhammad saw

Nah, dalam kasus penjelasan Imam al-Qusyairi terkait parameter kaum sufi untuk menentukan bulan Ramadhan ialah dengan melihat Allah, maka masuk ke dalam kategori mukāsyafah al-shūri melalui indra penglihatan. Yakni kaum sufi melihat forma-forma atau cahaya ruhaniah.  Jenis ini merupakan manifestasi dari asmā’ Ilāhi al-Bashīr (Yang Maha Melihat).

Tingkatan ini dicapai oleh kaum sufi karena kebeningan hati mereka, hingga mampu menangkap bahkan memanifestasikan asmā’ Ilāhi ke alam lahiriah. Dengan ini, mereka mampu menyibak tirai-tirai kegaiban hingga mereka melihat-Nya. Mereka adalah golongan khawas (khusus), saat berpuasa mereka itu benar-benar dipersembahkan untuk Allah, atas dasar mereka telah menyaksikan (syuhūd) Allah, saat mereka berbuka pun bersama Allah.

Sumber Bacaan:

Abu Qasim ‘Abd Karim bin Hawazin bin Abd Malik al-Qusyairi, Tafsīr al-Qusyairi al-Musamma Lathāif al-Isyārāt, Beirut: Dar al-Kutum al-Ilmiya, 2015.

Dawud Qaysyari, dalam muqadimah Syarẖ Fushūsh al- Ḫikam, ditahqiq oleh Hasan Hasan Zadeh Amuli, Qum: Bustan Kitab Qum, 1382 HQ.

0 Shares:
You May Also Like