Pengantar Mendalami Kewajiban Mukalaf

Oleh: M. Khusnun Niam

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Alumni IAIN Pekalongan

Tidak sedikit yang ‘mungkin’ kebingungan ihwal kewajiban utama bagi seorang mukalaf. Bahkan, boleh jadi, sama sekali belum pernah mengetahuinya. Adapun beberapa alasan yang umumnya terjadi, di antaranya ialah kesibukan dunia dan kesibukan ibadah (aplikasi). Kesibukan dunia umumnya berisi hukum-hukum kebiasaan (adat), seperti halnya kerja, makan, hingga hutang-piutang. Sedangkan, kesibukan ibadah (tindakan) berisi shalat hingga haji. Dua kesibukan ini menjadi alasan mengapa terdapat kalangan yang ‘buta’ akan kewajiban utama seorang mukalaf; menghukumi diri sendiri. Akibatnya, sama sekali tidak paham dan mengetahui secara benar dan logis tartib kewajiban bagi seorang mukalaf.

Adapun alasan lain terkait; Mengapa tidak sedikit yang ‘linglung’ ketika ditanya tentang kewajiban mukalaf? Salah satu yang terkuat menurut nalar ialah adanya konstruksi pengetahuan yang dibangun, dinormalkan, dan dilanggengkan dalam ruang internal yang impact-nya ialah menolak sesuatu yang tidak sejalan dengan arah perbincangan dirinya dan pengetahuannya selama rutinitasnya. Seperti halnya (misalnya) ketika individu berbicara dan mengidolakan konsep pemikiran Islam Mohammed Arkoun dalam fokus dekonstruksi, maka pengetahuan yang tidak searah dengan hasil pengetahuan yang ia dapat tentang Arkoun, mendapat respon ‘tidak peduli’ hingga seakan-akan menjadi Arkoun.

Problematika ini tidak sedikit ditemukan dalam kancah fakta sosial, meskipun, tidak banyak yang mengakuinya, sehingga segala perkara yang dipermasalahkan jika tidak terfilter menggunakan gaya berpikir Arkoun, seperti yang dirinya pahami, maka umumnya akan tertolak hingga tidak melanjutkan perbincangan. Contoh berikut semacam menjadi bukti bagaimana gambaran ‘ingin menjadi’ terdapat dalam ruang pikiran individu. Sebab, berbagai literasi yang dikonsumsi, mayoritas sebatas terlingkup dalam ruang idola dan kekaguman. Sedangkan, beban hukum yang mewajibkan ‘sama sekali’ tidak diulas, dibedah, hingga dinalar atau tepatnya tidak dipedulikan. Bagaimana tidak, jika peduli, ‘tentu’ akan dibedah se-kritis mungkin melalui berbagai perspektif, khususnya perspektif pemahaman sebagai mukalaf. Sebab, yang diwajibkan pada setiap mukalaf ialah menemukan secara otodidak-terbimbing, bukan taklid tanpa dalil. Oleh sebabnya, penting untuk diketahui, diyakini, dan dibuktikan dengan argumentasi.

Baca Juga:  Keutamaan Musyawarah dalam Perspektif Cak Nur

Ada dua kewajiban utama yang diperintahkan kepada seorang mukalaf, yang pertama masuk ke dalam agama Islam secara jasmani dan secara rohani (Ihsan; Islam dan Iman). Yang kedua, menetap dalam agama Islam selama-lamanya. Kedua kewajiban utama tersebut merupakan bukti pentingnya sebuah upaya. Upaya yang pertama berisi dua muatan yakni Islam dan iman. Jika dua-duanya jalan sesuai syari’at, maka dapat disebut ihsan.

Cara masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengetahui makna serta dalil yang termuat dalam dua kalimat syahadat. Mengucapkan sebagai ikrar, sedangkan mengetahui makna sebagai ilmunya. Layaknya ibadah pada umumnya, jika tidak dilandasi dengan ilmu, maka secara logis, ibadahnya tidak sah. Pun, jika ilmunya tidak sesuai dengan peraturan (keliru), maka, ibadahnya secara logis juga tidak sah. Sebab, ilmu yang melandasi suatu ibadah tidak sesuai dengan koridor yang dibatasi. Akan, tetapi suatu ibadah dapat dibilang sah apabila seseorang telah mengetahui ilmunya dan sedang bersungguh-sungguh mengupayakan mendalami ilmunya (para pencari ilmu).

Dalam mengkaji ini, ada perbedaan yang harus dipahami oleh setiap mukalaf. Hal ini disebabkan oleh adanya peran agama kedua orangtua terhadap individu sebagai mukalaf,  yakni terdapat individu  yang lahir dari keluarga non Muslim dan yang lahir dari keluarga Muslim. Tentunya, terdapat perbedaan yang mencolok di antara keduanya, akan tetapi, kedua-duanya sama-sama memiliki kewajiban yang sama sebagai mukalaf. Meskipun terdapat sedikit perbedaan.

Adapun perbedaannya sebagai berikut, bagi setiap mukalaf  yang lahir dari keluarga Islam, maka beban kewajiban utamanya dalam mengesahkan syahadatnya ialah mengetahui makna dan menemukan dalil dalam muatan dua kalimat syahadat. Sebab seperti pada umumnya, bahwa dua kalimat syahadat sering diucapkan dalam ibadah dan pendidikan Islam. Sehingga, tidak perlu lagi untuk diulang, meskipun tidak keliru jika ingin memntapkan.

Baca Juga:  Islam Sempalan dan Keharusan untuk Bersikap Terbuka

Sedangkan, bagi setiap mukalaf yang lahir dari keluarga non Muslim, maka cara masuk Islamnya sesuai dengan peraturan di atas, yakni terdapat dua cara, mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengetahui makna serta menemukan dalil dua kalimat syahadat. Sebab, kultur yang membentuk setiap mukalaf yang lahir dari keluarga non Muslim ialah berbeda dengan kultur Islam secara lahir dan batin. Sehingga, wajib untuk mengucapkannya sekaligus mengetahui makna yang termuat dalam kandungnnya melalui dalil-dali, bukan taklid semata.

Kewajiban yang kedua ialah menetap dalam agama Islam selama-lamanya. Secara tidak langsung, kewajiban yang kedua menuntut setiap mukalaf untuk mengilmui dua kalimat syahadat. Ilmu dalam hal ini dapat dipahami sebagai pengetahuan yang diyakini melalui penalaran terkait perkara-perkara yang membatalkan dua kalimat syahadat. Salah satu yang masyhur ialah keluar dari agama Islam atau sering disebut juga murtad.

Dalam ruang murtad, terbagi menjadi 3 bagian yakni murtad secara ucapan, murtad secara tindakan, dan murtad secara keyakinan. Ketiga-tiganya ini merupakan pembatal dua kalimat syahadat. Jika telah melakukan di antara satu dari 3 bagian tersebut maka seseorang dikatakan murtad sesuai perkara yang dilakukan. Hal inipun tidak dianjurkan untuk ‘menunjuk’ siapapun yang murtad, melainkan sebagai sebuah ilmu yang dibahas untuk dimanfatkan. Jika ketiga bagian dalam ruang murtad tersebut telah dilakukan, maka penting untuk bersyahadat kembali dengan benar, sesuai keterangan yang tersebut di atas. Akan lebih baik, jika memiliki guru sebagai pembimbing.

0 Shares:
You May Also Like