Membaca Alquran ala Fazlur Rahman

Oleh: Mahdi Ruhani

Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Islam Sadra Jakarta

Sebagaimana kita ketahui, gelombang pertama hermeneutika lebih dikenal sebagai metode untuk mendapatkan makna asli (makna objektif) sebagaimana yang ingin disampaikan pengarang lewat teksnya. Yang kemudian menjadi persoalan adalah tentang tahapan untuk menentukan makna objektif itu sendiri. Maka dari itu, Schleiermacher dan Dilthey lantas menawarkan untuk terpahaminya sisi di luar teks, yaitu segala hal yang mempengaruhi seorang pengarang. Agar kemudian, diketahui dalam situasi dan makna seperti apa kata-kata dalam teks itu ditulis.

Schleiermacher menyebutkannya dengan re-experiencing, yaitu mengalami kembali kondisi-kondisi mental secara psikologis yang dialami oleh si penulis. Sementara Dilthey mengungkapkan bahwa teks adalah proses menyejarah yang kemudian dituliskan dipengaruhi oleh situasi menyejarah pada saat itu. Intinya, mereka meyakini bahwa ada sebuah makna objektif yang bisa diperoleh dari sebuah teks.

Sementara itu, gelombang kedua yang disebut sebagai aliran hermeneutika filosofis. Gadamer dengan jelas menyatakan bahwa mendapatkan makna objektif dari suatu teks adalah mustahil, sebab manusia selalu membawa (pra-pahaman). Sehingga ketika ia berusaha memahami sebuah teks yang terjadi adalah peleburan pemahaman (fusion of horizon). Heidegger pun dengan prinsip manusia sebagai dasein meyakini bahwa hermeneutika itu berfungsi untuk memproduksi makna baru sesuai dengan historisitas dia mengada pada saat itu (Franz Budi Hardiman: 2015, 103).

Fazlur Rahman—dalam kajian tafsir—datang dengan menawarkan metode hermeneutika double movement (dua pergerakan); Pertama, berangkat dari pengamatan fenomena sekarang menuju fenomena turunnya suatu ayat yang dimaksud (asbabun nuzul). Kedua, mengambil jawaban spesifik tadi dan mengeneralisasikannya pada konteks sekarang. Mari kita coba perhatikan bagaimana alur penafsiran Rahman.

Saya mengambil contoh penafsiran yang sudah tertulis di jurnal, ketika Alquran melakukan pelarangan terhadap arak, maka yang perlu diperhatikan terlebih dahulu adalah tentang sejarah pengharamannya, seperti kita ketahui arak pada awal tahun kedatangan Islam masih merupakan minuman legal masyarakat Arab saat itu, memahami hal tersebut, maka Nabi saw. tidak langsung melakukan pengharaman tetapi secara bertahap.

Baca Juga:  FILSAFAT ISLAM: MENYELAMATKAN DAN MENDAMAIKAN

Setelah terbuktikan bahwa arak membawa kepada suatu mudharat (perselisahan umat pada sektor sosial dan hilang akal pada sektor individual), maka diharamkanlah arak sekaligus judi (dengan argumennya yang lain). Rahman melihat bahwa yang dimaksudkan Alquran sebagai makna objektif (visi etis ayat) bukan pada pengharaman arak ataupun judi, tetapi pada nilai etis dan moral umat Muslim (akhlak). Setelah itu, gerakan kedua adalah dengan ditubuhkannya pelarangan tersebut kepada konteks sekarang. Sebab, memang sampai sekarang pun efek arak dan judi tidak berubah (Ulya: 2011, 111-127).

Dari sini saya memahami bahwa Rahman mencari makna objektif—visi etis ayat—dari setiap ayat Alquran. Sebab, fenomena arak dan mabuk-mabukan sendiri sebenarnya hanya konteks sejarah saat itu. Maksudnya, jika bukan arak misalkan, kita ambil contoh makan nasi, apabila memiliki efek yang sama seperti arak dan judi, maka pengharaman tetap diberlakukan.

Selanjutnya, mengenai ayat poligami, untuk menemukan jawaban hukum poligami pada konteks sekarang, maka kita harus berangkat menuju konteks sosio-historis saat sebelum ayat itu turun maupun saat ayat diturunkan (asbabun nuzul). Banyak fakta sejarah menyebutkan bahwa masyarakat Arab saat itu (pra-Islam) merupakan masyarakat yang patriarki. Mereka menganggap wanita sebagai manusia kelas dua.

Pembunuhan pada bayi-bayi perempuan yang tidak berdosa, memberikan istri kepada seseorang yang bermartabat (cerdas, tampan, gagah secara biologis), mengawini seseorang bersama-sama sampai delapan orang, perkawinan istri ayah dengan anaknya yang tertua ketika ayahnya wafat, hingga memiliki istri tanpa batasan 4 seperti yang telah Islam syariatkan. Semua itu adalah bukti konkret yang merendahkan perempuan. Rahman mengatakan itu dikarenakan Alquran sendiri mengatakan term ‘mustahil’ untuk berlaku adil (QS. An-Nisa [4]:129).

Baca Juga:  Thariqah Ajaran Agama yang Paling Subtil Bagi Sayyed Hossein Nasr

Lantas, Islam mensyariatkan bahwa pernikahan itu harus menggunakan akad sesuai dengan peraturan Islam dan lebih lanjut melakukan pembatasan pernikahan dengan hanya 4 orang saja. Hal itu dilakukan sebagai usaha menaikkan derajat perempuan di zaman Islam. Terlebih Alquran juga menyebut di ayat tentang sikap adil sebagai syarat mutlak dari poligami. Rahman menilai konteks ‘adil’ di sini dalam sisi cinta atau emosi bukan dalam sisi materi atau biologis, seperti nafkah atau seks (Beta Firmansyah: 2015, 23-31).

Setelah memahami konteks sosio-historis ayat tersebut, Rahman menangkap makna objektif atau universal yaitu visi etis ayat tentang pengangkatan derajat wanita. Dengan metode ini, kedua, adalah ditubuhkannya pemaknaan visi etis tadi pada situasi sekarang secara general. Di mana seharusnya dengan isu sosial keadilan gender saat ini, maka Islam sejatinya menekankan pada monogami bukan poligami.

Berdasarkan pemaparan di atas, saya menganalisis bahwa teori double movement milik Fazlur Rahman adalah campuran dari kedua aliran hermeneutik. Pertama, membawa arti makna teks yang objektif bahkan universal, yang dimaksud adalah visi etis ayat yang mendahulukan aspek moral ketimbang aspek yurispendensial. Kedua, Rahman juga menerapkan konteks ayat tersebut menjadi makna baru secara hukum dan mewujudkan kedudukan Alquran yang sejalan dengan setiap zaman (Faisal Hatomi: 2019, 45-69).

Ini sepaham dengan hermeneutika filosofis yang mendorong hermeneutika sebagai metode untuk menemukan makna baru sesuai dengan keadaan manusia yang selalu mengisi ruang waktu (dasein). Namun, Rahman juga meyakini bahwa dalam memahami suatu ayat Alquran diperlukan sebuah pemahaman yang luas akan sosio-historis turunnya ayat tersebut. Dalam hal ini Rahman serupa dengan hermeneutika gelombang pertama, utamanya Dilthey dalam aspek historitas penurunan ayat (teks).

Baca Juga:  Kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah. Lewat Mana?

Daftar Pustaka

Franz Budi Hardiman, Seni Memahami, Jakarta: Kanisius, 2015.

Ulya. “Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman: Menuju Penetapan Hukum Berbasis Etis”. Ulul Albab, Vol. 12, No. 2, 2011.

Beta Firmansyah. “Aplikasi Teori Double Movement Fazlu Rahman terhadap Kasus Poligami”. Ushuluna, Vol. 1, No. 2 December 2015.

Faisal Hatomi, “Menimbang Hermeneutika Sebagai Mitra Tafsir”. Nun, Vol. 5, No. 2, 2019.

0 Shares:
You May Also Like