IBNU RUSYD DAN KITAB FAṢL AL-MAQĀL FĪMĀ BAINA AL- ḤIKMAH WA AL-SYARĪ‘AH MIN AL-ITTIṢĀL (1)

Sejarah mencatat bahwa dalam tradisi keilmuan Islam, perkembangan intelektual Islam tidak lepas dari suatu proses pertemuan antara kebudayaan Barat dan Arab-Islam. Proses pertemuan kedua budaya yang berbeda tersebut dikenal dengan istilah helenisme. Proses ini terjadi dalam dua gelombang, yaitu dalam bentuk pemikiran dan kontak senjata. Gelombang pertama ditandai dengan dimulainya berbagai penerjemahan karya-karya klasik Yunani yang terjadi dalam rentang waktu antara tahun750-950M.

Sedangkan gelombang kedua antara tahun 1095-1285 M. Hal ini ditandai dengan perang Salib dan penyerbuan tentara Hulagu ke Bagdad, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya dinasti Abbasiyah (A. Khudori Soleh, 2012: 3). Dalam gelombang pertama inilah, pemikiran rasional dalam tradisi intelektual Islam semakin berkembang, khususnya dalam bidang filsafat. Perkembangan filsafat dalam pemikiran Arab-Islam mencapai puncak keemasannya pada masa dinasti Abbasiyah.

Hal ini terjadi berkat dukungan penuh dari khalifah yang berkuasa pada waktu itu, al-Ma’mun (786-833 M). Dengan kebijakan yang dimilikinya, penerjemahan teks-teks filsafat dan ilmu pengetahuan Yunani gencar dilakukan. Namun, bukan berarti perkembangan tersebut tidak pernah menemui hambatan. Hambatan tersebut berupa penentangan dari kaum salaf yang dipelopori oleh Imam Aḥmad Ibn Hanbal (780-855M), seorang ulama fikih yang dikenal memiliki sikap tidak kenal kompromi dengan ilmu-ilmu Yunani.

Akibatnya, ketegangan antara dua kelompok tersebut yaitu kelompok pro dan kontra terhadap filsafat pun tidak terhindarkan. Puncak dari ketegangan antara kedua kubu tersebut terjadi setelah serangan yang dilakukan al-Ghazali (1058-1111 M) terhadap para filsuf dan pemikirannya melalui karya filsafatnya yang terkenal, Tahāfut al-Falāsifah. Serangan ini dianggap sebagai suatu pukulan telak terhadap filsafat bahkan dikatakan hampir sempurna.

Sehingga menimbulkan ketakutan orang untuk berfilsafat sebab khawatir dihukumi kafir (Sirajuddin Zar, 2017: 187). Ibnu Rusyd atau Abu al-Walid Muḥammad Ibn Aḥmad Ibn Rusyd dilahirkan di Kordoba pada tahun 1126 M dari keluarga yang terpandang dan saleh. Dalam literatur Latin, ia dikenal dengan nama Averroes. Ia dididik oleh kakek dan ayahnya yang merupakan seorang hakim bermazhab Maliki di Kordoba.

Baca Juga:  Kritik Filsafat Ibn Rusyd terhadap Kelompok Lahiriah

Sejak kecil, ia telah mempelajari berbagai macam bidang keilmuan, seperti hukum (fikih), bahasa Arab, adab, teologi, ilmu pengobatan dan filsafat. Dalam bidang terakhir yang disebutkan, tidak satu pun gurunya pernah disebutkan dalam biografinya. Namun, menurut Majid Fakhry, diduga kuat dia memperoleh pengaruh dari Ibnu Bajjah (w.1138M) seorang filsuf yang bertanggung jawab memperkenalkan studi pemikiran Aristoteles di Andalusia, dan juga merupakan tokoh yang dihormati oleh Ibnu Rusyd (Majid Fakhry, 2001: 1).

Muḥammad ‘Imarah menyebutkan bahwa guru Ibnu Rusyd dalam bidang filsafat adalah Ibnu Ṭufail (w.1185M) (Ibnu Rusyd, 1972: 2). Hal ini bertentangan dengan pendapat Dominique Urvoy, yang mengatakan bahwa Ibnu Rusyd tidak memiliki kontak lain yang tampak dalam lingkaran pemikiran filsafat pada zamannya. Kontaknya dengan Ibnu Thufail dalam bentuk korespondensi adalah dalam topik kedokteran (Seyyed Hossein Nasr, 2013: 415).

Ibnu Rusyd diketahui hidup dalam dua situasi politik yang berbeda. Ia hidup di masa pemerintahan dinasti Murabiṭun dan Muwaḥḥidun. Keduanya merupakan pemerintahan Islam yang pernah menguasai Andalusia. Fal al-Maqāl Fīmā Baina al-ikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiāl merupakan salah satu karya orisinal Ibnu Rusyd yang dapat digolongkan sebagai karya dalam bidang filsafat. Karya ini ditulisnya pada tahun 1180 M, mendahului penulisan karyanya yang lain, Tahāfut al-Tahāfut, yang ditulis pada tahun yang sama.

Diketahui pada tahun tersebut ia sedang menjabat sebagai Kepala Hakim Agama di Kordoba. Pendapat lain mengatakan bahwa karya ini diperkirakan ditulis pada tahun 1178 M (Aksin Wijaya, 2009: 67). Karya ini tidak hanya populer di kalangan tradisi filsafat Islam, melainkan juga dalam filsafat Barat. Hal ini pula yang membuat Ibnu Rusyd dikenal dalam dua tradisi tersebut. Fal al-Maqāl memiliki berbagai versi dan telah diterjemahkan dari bahasa aslinya bahasa Arabke dalam bahasa yang lain.

Baca Juga:  Membedah Kritik Herbert Marcuse atas Masyarakat Modern

Di antara versi yang dapat penulis temukan di antaranya: Pertama, Fal al-Maqāl Fīmā Baina al-ikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiāl yang disunting (tahqīq) oleh Muḥammad ‘Imārah. Kitab ini diterbitkan oleh Dār al-Ma‘ārif di Kairo, Mesir, pada tahun 1972. Kitab ini memuat delapan belas pembahasan─termasuk muqaddimah dan khātimah atau penutup.

Kedua, versi kitab dengan judul yang sedikit berbeda dengan versi sebelumnya, yaitu Fal al-Maqāl wa Taqrīr Mā Baina al-Syarī‘ah wa al-ikmah min al- Ittiāl yang disunting oleh Alber Nasri Nadir. Ia merupakan seorang guru besar filsafat di Universitas Libanon, diterbitkan oleh Dār al-Masyriq di Beirut, Libanon, pada tahun 1986.

Ketiga, Fal al-Maqāl fī Taqrīr Mā Baina al-Syarī‘ah wa al-ikmah min al-Ittiāl yang disunting oleh Muḥammad ‘Abid al-Jabiri. Versi ini diterbitkan oleh Markaz Dirāsāt al-Waḥdah al-‘Arabiyah di Beirut, Libanon, pada tahun 2001. Dalam terjemahan lepas, kitab ini dapat diartikan pembahasan tentang persinggungan antara filsafat dan syariat.

Secara umum, kitab ini memang membahas tentang relasi antara filsafat dan agama. Ibnu Rusyd menulis kitab ini dilatarbelakangi oleh konteks intelektual pada masa dinasti Muwaḥḥidun. Pada masa dinasti tersebut dan juga dinasti yang berkuasa sebelumnya, Murabiṭun terjadi konflik atau perang pemikiran (gazwahal-fikr) antara kelompok anti-filsafat yang dipelopori oleh ulama fikih dengan kelompok yang mendukung filsafat.

Kebanyakan dari mereka yang anti-filsafat memandang bahwa keduanya adalah dua entitas yang berbeda dan saling bertentangan. Pangkal dari berkembangnya pandangan tersebut dianggap berawal dari usaha al-Ghazali yang mencoba untuk memisah dan mengkritik filsafat, sehingga ia pun seringkali dijadikan sebagai kambing hitam dari kemunduran filsafat Islam (Aksin Wijaya, 2009: 6).

Baca Juga:  PETA MENJADI MANUSIA SEJATI

Sebagai seorang Kepala Hakim pada waktu itu, Ibnu Rusyd tentu merasa perlu untuk menengahi konflik tersebut. Maka usaha tersebut dilakukan dengan menulis Fal al-Maqāl ini, untuk menepis kesan adanya pertentangan antara kedua bidang tersebut. Ia memandang bahwa keduanya tidak ada pertentangan dan tidak perlu dipertentangkan. Dari penjelasan yang telah dipaparkan di atas, dapat disimpulkan bahwa kitab yang disusun oleh Ibnu Rusyd ini dengan tujuan mendamaikan antara filsafat dan syariat.

Daftar Bacaan:

Fakhry, Majid. Averrous: His Life, Works and Influence. England: Oneworld- Publications. 2001.

Nasr, Seyyed Hossein dan Oliver Leamen (ed.). Ensiklopedia Tematis Filsafat Islam (Buku Pertama). Bandung: Mizan. 2013.

Rusyd, Abū al-Walīd Muḥammad Ibn Aḥmad Ibn. Fal al-Maqāl Fīmā Baina al-ikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiāl. Kairo: Dār al-Ma‘ārif. 1972.

———. Fal al-Maqāl Fīmā Baina al-ikmah wa al-Syarī‘ah min al-Ittiāl. Kairo: Dār al-Ma‘ārif. 1972.

Soleh, Ahmad Khudori. Wacana Baru Filsafat Islam. Filsafat. Malang: UIN Maliki Press. 2012.

Wijaya, Aksin. Teori Interpretasi al-Qur’an Ibnu Rusyd: Kritik Ideologis-Hermeneutis. Yogyakarta: LKiS. 2009.

Zar, Sirajuddin. Filsafat Islam: Filosof dan Filsafatnya. Jakarta: Rajawali Press.2017.

0 Shares:
You May Also Like