Alquran dan Lingkungan

Oleh: Ilham Maulana

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Alquran sebagai kitab suci umat Islam, secara tertulis menjelaskan dalam beberapa ayat yang dikandungnya mengenai lingkungan hidup. Manusia sebagai khalifah di muka bumi harus dapat memelihara alam. Pesan ini tersirat dalam surah Al-Baqarah ayat 30 “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,Aku hendak menjadikan khalifah di bumi”. Mereka berkata, “Apakah engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang kamu tidak ketahui”. Di sini jelas, Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi dengan berbagai konsekuensi yang ditanggungnya, salah satunya yaitu menjaga kelestarian lingkungan (Achmad Cholil Zuhdi: 2015, 140).

Kerusakan lingkungan di bumi tidak dapat begitu saja dilepaskan dari peran manusia, kemajuan teknologi dan industri yang dibangun manusia menjadi salah satu sebab terjadinya kerusakan lingkungan. Mengenai ini, Alquran pun menjelaskan dalam Surat al-Rum ayat 41-42 “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Berpergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang menyekutukan (Allah).”. Dari ayat tersebut, dapat dimengerti bahwa kerusakanan alam yang terjadi merupakan ulah tangan manusia yang sudah tidak memerhatikan lingkungannya, dan tmengeksploitasi alam secara berlebihan (Achmad Cholil Zuhdi: 2015, 140). Kata al-Fasad dalam ayat tersebut mempunyai makna yang luas, bisa berupa kerusakan mental yang dialami manusia, atau kerusakan-kerusakan yang terjadi di lingkungan sekitar. Yang tentu hal tersebut sangat merugikan.

Dalam Alquran sendiri—mengenai konsep teologi—ada beberapa term di dalamnya yang dapat mewakili mengenai permasalahan ekologi. Di antaranya term al-alamiin yang memiliki arti “seluruh alam”, kata ini setidaknya disebutkan 71 kali di dalam Alquran. Tetapi, yang berkonotasi alam ada sekitar 46 kata. Selain al-alamiin, ada term al-sama‘ yang dimaknai sebagai jagad raya. Term ini dan derivasinya, di dalam Alquran disebutkan sebanyak 387 kali. Term lain yaitu al-ardh yang berarti bumi, kata ini berbentuk tunggal (mufrad) dan tidak ada bentuk jamaknya. Di dalam Alquran term ini disebutkan sebanyak 483 kali. Ada juga term al-biah yang memiliki makna lingkungan. Kata ini disebutkan dalam Alquran sebanyak 18 kali. Lingkungan yang ditujukan dalam kata al-biah merujuk pada ruang kehidupan (Ahmad Suhendra: 2013, 61).

Baca Juga:  Dosa & Ibadah dalam Bait Puisi Jalal al-Din Rumi

Dalam konteks fikih, setidaknya ada 5 bentuk maqashid al-syariah (maksud dari hukum) di antaranya hifdz al-din (menjaga agama), hifdz al-nafs (menjaga diri), hifdz al-mal (menjaga harta), hifdz al-aql (menjaga akal) dan hifdz al-nasl (menjaga keturunan) (Ahmad Thohari: 2013, 61-145). Dalam pendapat yang lain seperti yang dikemukakan oleh KH. Ali Yafie ditambahkan pula hifdz al-biah (menjaga lingkungan) sebagai bagian dari maqashid al-syariah.

Berbagai krisis lingkungan di belahan dunia semakin jelas, begitupun di Indonesia.Global warming (pemanasan global), hujan asam (acid rain) dan menipisnya lapisan ozon termasuk di antara kerusakan yang terparah. Dalam beberapa tahun terakhir, di Indonesia marak terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut. Hal ini dikarenakan adanya pengalihfungsian lahan yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Misalnya, kebakaran di lahan gambut yang menimbulkan kerusakan parah yaitu  keluarnya gas emisi yang dikandung di lahan gambut yang kemudian menimbulkan pemanasan global atau global warming. Ada beberapa dampak yang ditimbulkan jika suhu bumi meningkat, seperti naiknya permukaan air laut, terjadinya cuaca yang ekstrem, perubahan iklim yang tidak menentu, punahnya beberapa jenis fauna, dan banyak dampak negatif lainnya (Abdul Quddus: 2018).

Bahkan, Indonesia tercatat sebagai negara penghancur hutan tercepat. Sehingga bencana-bencana yang kemudian menimpa Indonesia setidaknya disebabkan oleh pengelolaan hutan yang tidak benar. Selain daerah perhutanan, daerah pesisir pantai dan laut pun tidak lepas dari kerusakan, seperti terumbu karang yang banyak mengalami kerusakan, pengambilan ikan secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan regenerasinya, dan masih banyak lagi yang lainnya. Padahal baik itu hutan maupun lautan, keduanya menjadi tempat hidup berbagai jenis flora dan fauna (Abdul Quddus: 2018).

Permasalahan lingkungan ini, kemudian ada yang menyebutnya dengan kajian eco-theology. Eco-teology sendiri dapat diartikan sebagai bentuk teologi yang menjelaskan agama dan lingkungan. Dalam eco-teology, dijelaskan bahwa permasalahan lingkungan bukanlah hal yang terpisah dari agama, melainkan juga suatu hal yang memiliki hubungan dengan agama. Dengan eco-teology, tafsiran ulang  tentang makna khalifah fil ardh dianggap perlu terhadap pemahaman-pemahaman manusia yang berkembang mengenai posisinya sebagai khalifah di bumi yang harus dapat menjaga alam sekitarnya. Setidaknya yang hendak dicapai adalah bagaimana pola relasi antara Tuhan, manusia dan alam agar berjalan selaras dengan sedemikian rupa. Manusia perlu menghubungkan setiap perilakunya terhadap lingkungan sebagai hal yang diperintahkan kepada manusia. Manusia sering secara tidak sadar mengeksploitasi alam secara besar-besaran, padahal Tuhan memerintahkan manusia untuk dapat menjaganya Agus Iswanto: 2013, 1-18).

Baca Juga:  Gerakan Averroisme di Barat

Selain ayat-ayat Alquran yang menjadi dasar dalam teologi lingkungan, secara historis Nabi Muhammad saw. mencontohkan langkah-langkah dalam menjaga lingkungan. Langkah-langkah itu tercermin dari bagaimana cara Nabi mengelola tata kota, pertumbuhan populasi penduduk dan pemeliharaan sumber daya alam. Nabi menetapkan daerah-daerah yang diperuntukkan menjaga ekosistem alam, dan daerah tersebut tidak boleh diganggu ekosistemnya (Abdul Quddus: 2018).

Dalam pemikiran lain, ada upaya untuk menjaga ekosistem alam, yaitu pembentukan wacana agama hijau atau greendeen. Ibrahim Abdul Matin menjelaskan bahwa agama hijau adalah agama yang menuntut manusia untuk menerapkan Islam seraya menegaskan hubungan integral antara keimanan dan lingkungan. Setidaknya ada enam prinsip yang dianut dalam agama hijau, di antaranya (Abdul Quddus: 2018):

  1. Memahami kesatuan Tuhan dengan ciptaan-Nya. Dengan begitu, kita harus dapat memahami bahwa segala suatu itu berasal dari Tuhan.
  2. Melihat tanda-tanda kebesaran Tuhan melalui ciptaan-Nya. Kita harus dapat melihat alam lingkungan kita sebagai bukti dari kebesaran Tuhan yang telah menciptakannya.
  3. Menusia harus menjadi khalifah (penjaga) alam. Manusia harus dapat menjaga dan melestariankan segala sesuatu yang berada di alam.
  4. Menghargai dan menunaikan amanah Tuhan yang telah diberikan kepada umat manusia untuk menjadi pelindung bumi ini. Sebagai khalifah yang sudah dipercayai Tuhan untuk mengemban amanah, maka manusia harus dapat menjalankan amanah tersebut dengan semaksimal mungkin.
  5. Memperjuangkan keadilan, dalam arti manusia harus dapat memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupannya, dengan memanfaatkan alam sebaik mungkin bukan malah mengeksploitasinya.
  6. Harus dapat hidup selaras dengan alam. Bahwa segala sesuatu dalam keseimbangan, sehingga kita harus menjaga keseimbangan tersebut.

 

Semoga kita diberikan kemampuan untuk menerapkan enam prinsip di atas, sehingga kehadiran kita sebagai solusi bagi lingkungan di mana kita hudup. Dan tentu itu dimulai dari diri sendiri.

Baca Juga:  Adakah Orang Tua yang Durhaka?

Daftar Pustaka

Cholil Zuhdi, Achmad, “Krisis Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Mutawatir, 2. 2 (2015), 140.  (https://doi.org/10.15642/mutawatir.2012.2.2.140-162)

Iswanto, Agus, “Relasi Manusia Dengan Lingkungan Dalam Al-Quran Upaya Membangun Eco-Theology”, Jurnal Suhuf, 6. 1 (2013), 1–18.

Quddus, Abdul, “Eco-Theology Islam : Teologi Konstruktif Atasi Krisis Lingkungan”, Ulumuna Jurnal Studi Keislaman, 2018.

Suhendra, Ahmad, “Menelisik Ekologis Dalam Al-Qur’an”, ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 14. 1 (2013), 61.

Thohari, Ahmad, “Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah”, Az Zarqa’, 5.2 (2013), 145–61

 

 

0 Shares:
You May Also Like