Kaidah Tafsir Untuk Awam

Oleh: Imam Arifin

Mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saat di kelas, saya ingat Prof. Sri Mulyati mengatakan, “Mahasiswa bisa saja mengerti tafsir dengan membaca buku Kaidah Tafsir karya Prof. Quraish Shihab. Dan ada lagi buku yang serupa mengenai Kaidah Tafsir karya Prof. Salman Harun. Yang intinya, wujud dari Kaidah Tafsir bisa dimiliki, dimengerti, dipahami oleh kalangan luas, terutama kalangan awam dan tidak lagi menjadi milik kalangan mahasiswa (kaum akademisi) saja. Apalagi kedua karya itu telah tersebar luas dan tersedia di toko-toko buku”.

Umat Islam sudah semestinya mengenal betul apa inti pokok ajarannya, dengan begitu, umat Islam dapat jauh lebih baik dalam mengamalkan ajarannya, sehingga terhindar dari kekeliruan yang membawa pada jalan-jalan perilaku yang merusak dan merugikan orang lain.

Maka, umat Islam mesti belajar perkara dasar dalam memahami ajaran agamanya. Al-Qur’an dan Hadis adalah rujukan dasar ajaran Islam. Al-Qur’an, pada konteks hari ini, penting dipahami dengan kaidah tafsir.

Mengapa kaidah tafsir? Karena ilmu tersebut dapat menjadi standar minimal niat baik dalam usaha memahami Al-Qur’an yang kenyataannya tidak dapat dibaca secara tekstualis, layaknya koran atau majalah, melainkan butuh pemahaman lebih lanjut untuk “melahirkan” makna-makna yang terkandung di dalamnya. Simpelnya, belajar kaidah tafsir itu lebih memudahkan persoalan-persoalan para mufasir dalam menyikapi dan menjawab kebutuhan berbagai fenomena persoalan umat Islam hari ini.

Perbandingan orang yang belajar kaidah tafsir dengan yang tidak sama sekali belajar, akan terlihat jelas dalam menyikapi pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an pada implementasinya. Bagi yang tidak belajar kaidah tafsir, tentu jauh lebih tergesa-gesa menarik makna Al-Qur’an dari pada yang belajar kaidah tafsir. Belajar kaidah tafsir akan menjadikan para pembelajarnya terbuka terhadap perbedaan di hadapan luasnya hamparan makna-makna indah Al-Qur’an. Contoh kongkretnya ialah para pelaku kekerasan atas nama agama terjadi adalah disebabkan para pelaku tidak pernah belajar kaidah tafsir, sehingga misi suci Al-Qur’an menjadi terhalang, akibat nuktah kebencian dan nafsu merasa paling benar sendiri, yang mengkristal menjadi fanatisme. Tentu ini akan bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an yang nekankan cinta kasih/rahmat.

Baca Juga:  BERTEMU AL-GHAZALI DI BASEMENT SEBUAH TOKO BUKU DI HARVARD SQUARE (BAGIAN 2)

Akhirnya, Duo Profesor jenius di atas—Prof. Quraish Shihab dan Prof. Salman Harus—benar telah memberi langkah tepat bagi kalangan luas, terutama kalangan awam untuk mengenal kitab sucinya dengan cara yang bijaksana. Yakni, lewat belajar Kaidah Tafsir, sebagai sarana “mengupas/menyibak” ayat-ayat Al-Qur’an dengan penuh khidmat, dan tentunya tetap menjaga keindahan-keindahan makna yang terkandung di dalamnya. Sudah saatnya kita luangkan waktu untuk membaca dan mendalami hadiah intelektual duo Prof itu.

0 Shares:
You May Also Like