Siapa Itu Mukallaf?

Oleh: M. Khusnun Niam

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Alumni IAIN Pekalongan

Berangkat dari sebuah pertanyaan siapa itu mukallaf? Tulisan ini mencoba mengantarkan beberapa penawaran pengetahuan yang dipahami umumnya, sebagai makna dan ciri dari kata tersebut. Adapun jika terdapat perbedaan penafsiran dalam memahami tentang mukallaf tentu sangat ‘sehat’ terjadi, sehingga, dari hal tersebut, penulis mencoba memberikan tawaran pengetahuan yang mungkin sudah gersang karena sengaja digersangkan; diacuhkan sampai tidak dipentingkan, hingga dinormalkan dan menjadi timbangan dalam konstruksi suatu pengetahuan dalam ruang benar dan salah sesuai konstruk setempat.

Kata mukallaf kemungkinan besar sudah tidak asing dijumpai, khususnya dalam kajian Islam, pembelajaran pendidikan Islam dan yang berbau ilmu keislaman. Umumnya, kata ini banyak dijumpai dalam kajian-kajian fikih yang mengulik berbagai amaliah keseharian dan hukum, sehingga tidak diragukan jika kata mukallaf sudah umum, tidak asing. Meskipun, tidak sedikit ada yang ‘bingung’ tentang mukallaf. Salah satunya ialah terkait makna yang dikandung dan ciri-ciri mukallaf itu sendiri. Akhirnya, kata mukallaf hanya sekadar ‘kata’ tanpa ‘makna’, yang tentu tidak dilandasi pengetahuan dan kelogisan berpikir.

Pengetahuan dan pemahaman mengenai kata mukallaf sepertinya tidak hanya sebatas dalam ruang gersang semata, melainkan seperti dibiarkan menjamur dalam konstruksi ‘ngambang’ yang tentu belum final. Berbagai anggapan lahir dengan kemudahan-kemudahan yang menggampangkan dan disangkut-pautkan dengan moderasi hingga toleransi. Sedangkan, basis dalam suatu ilmu tidak dapat dilepas dari upaya menemukan pengetahuan hingga pembuktian kecocokan antara pengetahuan dengan kenyataan yakni ilmu. Sehingga, terdapat semacam ‘stereotip’ yang dilanggengkan hingga termanifestasikan dalam pendawaman kalimat, ‘ya sudahlah, nyatanya begini bisanya’. Seolah ‘tidak mau’ mengakui keliru dan beralih mendalaminya ke arah ‘mau’, melainkan berbalik arah menguatkan konstruksi tersebut.

Baca Juga:  BAGAI DAUN-DAUN KERING DITERBANGKAN ANGIN DI MAKKAH DAN MADINAH (4)

Mukallaf secara mudah dipahami sebagai kata yang memiliki arti yang terbebani. Dalam hal ini, difokuskan pada beberapa beban; dari beban jasmani hingga beban rohani. Adapun maksudnya ialah bahwa beban jasmani menyangkut ihwal rukun Islam dan beban rohani menyangkut rukun iman dalam ruang keyakinan. Meskipun demikian, keduanya dikhususkan pada satu kepala (perorangan), sehingga setiap manusia dan jin terkena beban untuk mempelajari rukun Islam dan rukun iman. Artinya, mukallaf  ialah yang terkena beban untuk berislam dan beriman. Beban dapat dimaknai sebagai tanggungjawab juga kewajiban. Terkena beban samahalnya diwajibkan yakni diwajibkan berislam dan beriman.

Adapun beberapa tanda seseorang terkena beban hukum antara lain ialah aqil, baligh, selamat pancainderanya (penglihatan dan pendengaran), terkena dakwah Islam. Jika salah satu dari 4 tanda tersebut tidak ada, maka beban itu belum dapat dikenai; tidak terkena beban hukum (belum mukallaf). Artinya, individu belum dapat dikatakan mukallaf. Akan tetapi, dewasa kini, seluruh penghuni bumi mayoritas sudah mengetahui adanya agama Islam dan perintah iman. Sehingga, tanda terkena beban berupa dakwah Islam merupakan bukti seseorang terkena beban berislam dan beriman. Yang menjadi patokan ialah bahwasanya individu telah mengetahui adanya agama Islam dan perintah iman yang dibawa rasul Muhammad sebagai Nabi terakhir, apalagi di era sekarang, segala informasi dapat diakses melalui media sosial dan juga hadirnya jutaan pendakwah Islam yang serba-serbi mengenalkan Islam yang direproduksinya.

0 Shares:
You May Also Like