Ajaran Washathiyah Islam dalam Gerakan Dakwah Islamiyah Yusuf Al-Qaradhawi

Oleh: Asep Saepullah

Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Washathiyah atau moderasi yang lebih familiar dengan sebutan “jalan tengah”, merupakan ajaran Islam yang mengarahkan umatnya agar berpikir, bertindak, dan bertutur secara adil, seimbang, bermaslahat, serta proporsional dalam segala macam aspek kehidupan. Ajaran ini bukanlah sesuatu hal yang baru, bahkan sudah ada ketika Al-Qur’an itu diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. 14 abad yang lalu.

Washathiyah Islam yang memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, menjadi sesuatu yang cukup fenomenal dan menarik di era global dan digital saat ini. Bahkan dapat dikatakan menjadi idaman semua entitas dan gerakan dakwah Islam, tidak terkecuali gerakan dakwah Islam di Indonesia. Ide dan gagasan mengenai moderasi Islam ini, menjadi kunci dalam mempersatukan dan bukan mencerai-beraikan umat Islam.

Menurut Muhammad Abul Fath Al-Bayanuni, dakwah adalah kumpulan dari kaidah dan dasar, yang dengannya seseorang dapat menyampaikan ajaran Islam kepada manusia, mengajarkannya, dan mempraktikkannya (Syaikh Akram Kassab, 2010: 3).

Mengetahui bahwa dakwah Islam adalah kewajiban bagi setiap Muslim, sudah tentu bentuk dakwah dapat berbeda-beda dari satu orang ke orang lainnya, sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing (Yusuf Qaradhawi, 2004: 17). Di sinilah keywords yang paling subtil dalam menguatkan dakwah menuju kesalihan digital. Dakwah kepada Allah dapat dilakukan dengan cara menulis buku, menyediakan platform digital dan lain sebagainya.

Yusuf Al-Qaradhawi salah seorang ulama besar sekaligus dai intelektual terkemuka yang ahli dalam bidang fikih dan ushul fikih, serta menerima penghargaan Nasional dan Internasional dalam ilmu dan peradaban Islam; Faishal Award (1412 H), penghargaan ilmuan dan cendikiawan Muslim dunia oleh Raja Malaysia (1996), dan penghargaan Kerajaan Brunei Daarussalam Sulthan Hasanul Bolkiah serta Fiqih Islam tahun 1997 M (Khairan Muhammad, 2020: 38).

Baca Juga:  MENYEGARKAN KEMBALI KHAZANAH INTELEKTUAL ISLAM

Ketika menyelesaikan program doktoralnya, Yusuf Qaradhawi lulus dengan nilai Summa Cumlaude pada fakultas yang sama dengan strata satu (S1)-nya dulu di Al-Azhar, dengan disertasi “Zakat dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial” yang kemudian hari dikenal dengan “Fiqh Zakah”. Beliau juga dikenal sebagai penulis yang menonjol dan produktif (Syekh Akrab Kassab, 2010: 179). Selain “Fikih Zakat”, karya lainnya adalah “Al-Halal wa Al-Haram”.

Ada empat kata dalam Al-Qur’an yang menyebut tentang washathiyah dan memiliki arti yang hampir mirip serta berbeda-beda. Pertama, bermakna sikap adil dan pilihan. Kata tersebut terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 143. Makna “Ummatan Washathan” berarti keadilan. Kedua, bermakna paling baik dan pertengahan terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 238. Ketiga, bermakna paling adil, ideal paling baik dan berilmu terdapat dalam QS. Al-Qalam [68]: 28. Ibnu Abbas ra. dan At-Thabari berkata: Bahwa yang diamaksud dengan kataaushatuhum adalah “Orang yang paling adil dari mereka”. Al-Qurthubi menafsirkan ayat 28 surat Al-Qalam ini adalah “orang yang paling ideal, paling adil dan paling berakal dan paling berilmu” (Khairun Muhammad, 2020: 26). Keempat, bermakna di tengah-tengah atau pertengahan terdapat dalam QS. Al-Adiyat [100]: 5. Yusuf Al-Qaradhawi meyakini bahwa aliran moderat diwajibkan kepadanya suatu kewajiban yang besar, yang harus diusahakan, diperhatikan, dan diperjuangkan, yaitu bekerja dengan benar dan ikhlas untuk menyatukan barisan Islam-barisan Islam internasional-yang dibangun di atas fondasi yang tidak perlu untuk diperdebatkan.

Oleh sebab itu, ajaran washathiyah Islam dalam gerakan dakwah Islamiyah Yusuf Al-Qaradhawi, memerlukan usaha pemikiran dan amal perbuatan yang nyata untuk menanamkan jiwa toleransi (moderat) dan prasangka yang baik, menyucikan jiwa dari bahaya sombong, menyepelekan dan mengejek orang lain, agar dapat menguatkan ruh dakwah serta mengantarkan kita menuju saleh digital; bermedia sosial secara bijak.

Baca Juga:  MERAIH PAHALA RAMADHAN DI SEPANJANG TAHUN

Sumber Bacaan

Akram Kassab, Syaikh.Metode Dakwah Yusuf Al-Qaradhawi terj. Muhyidin Mas Rida. (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2010).

Al-Qaradhawi, YusufRetorika Islam terj. Abdilah Noor Ridlo. (Jakarta: Khalifa, 2004).

Muhammad Arif, Khairan. ‘Moderasi Islam (Washathiyah Islam) Perspektif Al-Qur’an, As-Sunnah, Serta Pandangan Para Ulama dan Fuqaha. Al-Risalah, Vol. XI, No. 1., 2020.

Mutaqin, Zaenul, Ridzwan Ahmad. ‘Moderatisme Hukum Sebagai Fondasi Masyarakat Islam’. Temali, Vol. 2., No. 2., 2019.

0 Shares:
You May Also Like