Peradaban di Masa Dinasti Umayyah dan Kebijakan Umar bin Abdul Azis (2): Pengembangan Pemikiran dan Peradaban Islam

Sejarah peradaban Islam mencatat, salah satu kemajuan terbesar yang dialami oleh Dinasti Umayyah adalah pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Umar berhasil menerapkan sistem perpajakan serta penyalurannya secara menyeluruh kepada masyarakat.

Syahdan, Umar bin Abdul Azis dilahirkan di kota suci Madinah pada tahun 63 H/682 M. Nama lengkapnya adalah Abu Hafs Umar Ibn Abdul Azis bin Marwan bin Hakam bin As bin Umayah bin Abd Syams. Ayahnya, Abdul Azis pernah menjadi gubernur di Mesir selama beberapa tahun. Ia adalah keturunan Umar ibn Al-Khattab melalui ibunya, Laila Ummu Asim binti bin Umar ibn Al-Khattab.

Pada masa dinasti Umayyah, khalifah yang paling banyak dipuji adalah Umar bin Abdul Azis (717-720 M). Ibunya adalah cucu Umar bin Khatab. Ia lebih menekankan pembangunan moral dan sosial dibandingkan dengan pembangunan fisik. Ia menolak jika dipilih menjadi khalifah semata-mata karena dirinya anak khalifah.

Pada kehidupan sehari-hari, Umar bin Abdul Aziz mewarisi sikap kakek buyutnya, Umar ibn Khattab. Namun, terdapat perbedaan di antara keduanya, Umar ibn Khattab dikenal sebagai seorang yang berwatak keras, sedangkan Umar ibn Abdul Aziz adalah seorang yang lembut. Kesederhanaannya akan selalu dikisahkan sepanjang sejarah.

Seperti dalam cerita yakni, ketika suatu malam ia bekerja di ruangan yang diterangi oleh lampu, kemudian putranya datang meminta izin untuk bicara dengannya. Lalu, Umar bertanya, “Pembicaraan tersebut untuk urusan negara atau keluarga?” “Urusan keluarga”, kata putranya, kemudian Umar mematikan lampu itu karena lampu tersebut dinyalakan dengan minyak yang dibiayai negara. Inilah sifat Umar, ketika yang dibicarakan itu urusan keluarga ia tidak menggunakan lampu dengan minyak yang dibiayai oleh negara.

Baca Juga:  Tentang 560 Bab Al-Futuhat Al-Makkiyyah

Umar bin Abdul Aziz biasa dikenal juga dengan sebutan Umar II. Menurut sebagian sumber, dia sering ronda pada malam hari. Khalifah Umar II sangat terkenal dengan kegiatannya beronda pada malam hari di sekitar daerah kekuasannya. Selama pemerintahannya, ia berhasil memperlihatkan kemajuan di berbagai aspek. Umar II telah memberikan hak untuk ikut berperan aktif dalam majelis-majelis (diwan) kepada seluruh pasukan Muslim yang aktif, baik Arab maupun non Arab.

Kebijakan-kebijakan Umar II dalam politik adalah memecat para pejabat yang zalim. Selain menjalankan politik yang amar maruf nahi mungkar, sistem politik yang dianut adalah sistem politik yang lebih memihak rakyat yang lemah. Dalam bidang ekonomi penarikan pajak, khalifah Umar bin Abdul Azis telah menekankan bahwa pajak harus dikumpulkan dengan adil dan dalam pengambilan tersebut harus lemah lembut tanpa adanya kekerasan.

Khalifah Umar bin Abdul Azis adalah khalifah yang adil dan berusaha memperbaiki segala tatanan yang ada di masa kekhalifahannya, seperti menaikkan gaji untuk para gubernurnya, memeratakan kemakmuran dengan memberi santunan kepada para fakir miskin, dan memperbarui dinas pos.

Khalifah Umar bin Abdul Azis juga menyamakan kedudukan orang-orang non Arab yang menempati sebagai warga negara kelas dua, dengan orang-orang Arab. Ia mengurangi beban pajak dan menghentikan pembayaran jizyah bagi orang yang baru memeluk Islam. Sistem perpajakan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz didasarkan atas asas persamaan antara Muslim Arab dan Muslim non Arab, baik berupa pajak jiwa maupun pajak tanah. Khalifah Umar menetapkan pajak bukan berarti sebagai sebuah fungsi dari status individual. Dalam perpajakan, Muslim non Arab diharapkan membayar pajak tanah, begitupun Muslim Arab juga harus membayar pajak tanah-tanah mereka secara penuh.

Baca Juga:  Tasawuf: Asketisisme, Mistisisme dan Pandangan Dunia Islam

Kebijakan Umar bin Abdul Azis dalam menghapus pajak-pajak berdampak langsung terhadap bidang perniagaan. Harga-harga barang dagangan yang berasal dari pertanian menurun drastis, permintaan menjadi meningkat, perputaran uang di masyarakat menjadi baik dan stabil.

Kebijakan lainnya juga mendorong non Muslim untuk memeluk agama Islam. Ia juga mengurangi pajak bagi Nasrani dan juga memberhentikan bagi Nasrani yang memeluk agama Islam. Selama pemerintahan Umar bin Abdul Azis pembangunan dan perbaikan pelayanan umum seperti lahan pertanian, tempat penginapan bagi para musafir, orang sakit mendapat bantuan pemerintah dan penggalian.

Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, para pejabat yang memerintah pada saat itu ditugaskan untuk menghapus jizyah (pajak) bagi orang-orang yang masuk Islam, baik dari kalangan Arab maupun non Arab. Selama masih hidup khalifah Umar bin Abdul Aziz meraih kesuksesan yang sangat besar dalam bidang politik yang ditempuhnya.

Akan tetapi, keadaan berubah ketika khalifah Umar bin Abdul Aziz wafat, karena pada saat itu para penguasa Amawi yakni penguasa yang murni dari daulat Arab kembali melakukan tindakan diskriminatif dalam berinteraksi (muamalah) di antara orang-orang Arab dengan Mawali (non Arab). Orang-orang Amawi sangat fanatik dengan bangsa Arab serta fanatik dengan kearabannya. Mereka memandang orang-orang Islam non Arab (Mawali) dengan pandangan sebelah mata sehingga menimbulkan fitnah di antara sesama kaum muslimin.

 

0 Shares:
You May Also Like