Hubungan Agama dan Negara Perspektif M. Quraish Shihab

Quraish Shihab lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, pada tanggal 16 Februari 1944. Beliau merupakan keturunan dari ulama berpengaruh di Ujungpandang (Makasar). Ayahnya Abdurrahman Syihab (1905-1986) adalah pendakwah dan guru besar dalam bidang tafsir. Quraish Shihab menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujungpandang. Setelah itu ia berangkat ke Malang melanjutkan pendidikan ke Pesantren Darul Hadits al-Fiqhiyyah. Pada 1958 ia berangkat ke Kairo, Mesir, dan diterima dikelas II Tsanawiyah Al-Azhar (M. Iqbal dan Amin Husein Nasution, 2015: 252). Dari sinilah awal ia memulai pemikiran-pemikiran di bidang penafsiran tentang Al-Qur’an Al-Karim dan mendapat gelar-gelar bergensi yang belum pernah orang Asia mendapatkannya.

Hubungan Agama dan Negara.

Pemikirannya tentang hubungan antara agama dan negara terserak-serak dalam berbagai tulisannya, terutama dalam karya monumentalnya Tafsir Al-Mishbah. M. Quraish Shihab mengemukakan bahwa agama sangat memerlukan kehadiran pemerintahan demi menata kehidupan masyarakat, bahkan demi terlaksananya ajaran-ajaran agama itu sendiri. Sedemikian urgennya permasalahan ini sampai Quraish Shihab perlu mengutip pendapatnya Ibnu Taimiyah yang menukil sebuah riwayat bahwa enam puluh tahun sebuah negara dipimpin oleh negara yang zalim lebih baik dari pada masyarakat tanpa negara dan pemimpin, meskipun hanya semalam. Menurut Quraish Shihab, ini sangat diperlukan karena tanpa adanya pemerintahan akan terjadi kekacauan dalam masyarakat (Quraish Shihab, 2000: 54).

Quraish Shihab memang tidak membicarakan secara eksplisit tentang bagaimana landasan hukum penegakkan institusi negara, apakah secara syar’i atau ‘aqli, sebagaimana para ulama fiqh siyasah abad klasik dan pertengahan. Namun demikian, dalam beberapa tulisannya terdapat kesan yang kuat bahwa ia menekankan bahwa pentingnya negara ini berdasarkan pertimbangan rasio dan kemaslahatan.

Menurut Quraish Shihab, bahwa ketentraman dan stabilitas itu merupakan kebutuhan mutlak masyarakat. Hal ini tidak dapat terwujud tanpa undang-undang  dan peraturan serta tanpa pengelola yang mengelola masyarakat tersebut. Ini sejalan dengan semangat ayat Al-Qur’an surat an-Nisaa’ [4]: 58 yang mana memerintahkan kita untuk menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan memutuskan sebuah keputusan secara adil (Quraish Shihab, 2008: 313).

Baca Juga:  Beragama Secara Damai Perspektif Nasaruddin Umar

Selain itu beliau juga beralasan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui Abu Sa’d dan Abu Hurairah yang memerintahkan mengangkat salah seorang di antara tiga orang yang sedang berpergian untuk menjadi salah satu pemimpin mereka. Dengan hadis ini, bagi M. Quraish Shihab, merupakan bagian dari prinsip umum yang diletakkan Islam mengenai atau tentang pemerintahan.

Namun demikian, dalam pemikiran Islam modern, Quraish Shihab berbeda pendapat dengan kelompok yang mengintegralisasikan antara agama dan negara, dalam arti bahwa segala sesuatu harus diatur secara formalistis dan simbolis dengan melalui pendekatan penafsiran dari agama. Quraish Shihab juga tidak sepakat dengan paham atau kelompok sekularis yang memisahkan antara agama dan politik. Sebab kehidupan sosial tidak terlepas dari peraturan-peraturan politik yang disepakati oleh pemerintahan.

Di dalam konteks keindonesiaan, Quraish Shihab mengingatkan bahwa bangsa Indonesia patut bersyukur kepada Allah swt. karena telah berhasil melewati permasalahan krusial hubungan agama dan negara. Menurutnya, banyak negara Muslim yang mencoba menyelesaikan masalah ini dengan mengorbankan agama ketika mereka memilih paham skularisme yang memisahkan antara agama dan negara, atau mengorbankan kepentingan sebagian anggota masyarakatnya yang majemuk ketika mereka memilih salah satu agama atau paham keagamaan dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara mereka.

Indonesia yang menganut falsafah Pancasila yang memberikan posisi yang sangat penting pada semua agama serta kaum agamawan dalam membangun bangsa dan negara. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan yang sangat krusial yaitu hubungan antara agama dan negara dengan caranya sendiri tanpa adanya ketidakadilan di dalamnya. Oleh karena itu, agamawan harus mampu menemukan dari kitab suci ajaran-ajaran sosial dan menyesuaikan penafsirannya dengan kebutuhan pembangunan, tanpa menyimpang dari teks dan jiwa ajaran agama (M. Iqbal dan Amin Husein Nasution, 2015: 254).

Baca Juga:  Ijtihad Kebangsaan R.K.H. Abdul Hamid Baqir

Dari paparan di atas memperlihatkan bahwa Quraish Shihab sangat menjunjung tinggi peran agama dalam agama. Begitu pula agama harus jadi sumber inspirasi bagi pengelolaan kekuasaan. Dalam hubungan agama dan negara yang dibutuhkan adalah internalisasi nilai-nilai ajaran agama ke dalam kehidupan riil. Dengan internalisasi ini orang tidak lagi berbicara simbol, tetapi substansi.

Di dalam ajaran kitab suci yang memberikan nilai-nilai kehidupan bernegara adalah musyawarah, penegakan amanah, penegakan keadilan, persamaan, dan ketaatan bersyarat. Ajaran-ajaran ini harus mampu dijabarkan oleh umat Islam secara operasional, sehingga dapat menjawab kebutuhan-kebutuhan kontemporer masyarakat. Maka dari itu dari pemikirannya terhadap hubungan agama dan negara, setidaknya ada tiga poin penting yang dapat ditarik yaitu penegakan etika dalam politik, pemihakan terhadap kepentingan rakyat dan spiritualisasi kekuasaan.

Daftar Bacaan:

Muhammad Iqbal dan Amin Husein Nasution, Pemikiran Politik Islam Dari Masa Klasik Hingga Indonesia Kontemporer, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

  1. Quraish Shihab, Secercah Cahaya Ilahi, Bandung: Mizan, 2000.
  2. Quraish Shihab, Lentera Al-Qur’an: Kisah dan Hikmah Kehidupan, Bandung: Mizan, 2008.
0 Shares:
You May Also Like