Memotret Relasi Ibadah Ritual dan Ibadah Sosial dalam QS. Al-Maun

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأمُورِ

 “Hai anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah)” (QS. Luqmān [31]: 17).

Redaksi ayat di atas seolah memperlihatkan keterpisahan antara praktek ibadah salat dan perintah untuk berbuat kebaikan. Sehingga, tak jarang kita temukan dalam kehidupan beragama seseorang lebih mementingkan ibadah ritual sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah Swt. Apalagi jika ayat tersebut disandingkan dengan hadis Nabi Muhammad Saw, “Sebaik-baiknya amal adalah salat pada waktunya” yang menunjukkan bagaimana ibadah salat menjadi ibadah terbaik, kemudian dalam riwayat Sayyidina ‘Ali juga menyatakan bahwa “Sesungguhnya amal perbuatan yang paling disukai Allah adalah salat”.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah jika ibadah salat menjadi ibadah terbaik dalam pandangan Allah Swt. lantas, mengapa orang-orang yang melaksanakan ibadah salat secara rutin lima kali dalam sehari bahkan ditambah lagi dengan melaksanakan ibadah sunnah masih saja terjerat dalam tindakan yang amoral? Seperti korupsi, tindakan kekerasan fisik maupun non fisik, pembunuhan, tidak mengasihi anak yatim, serta tidak memberi makan orang miskin dll. Apakah ibadah salat ini tidak memiliki efek terhadap pembentukan karakter yang bermoral dalam diri seorang Muslim?

Dalam pandangan Haidar Bagir, maksud dari ayat tersebut akan jelas ketika dihubungkan dengan sabda Rasulullah Saw. “Tak melakukan salat orang-orang yang salatnya tak menghindarkan dari kekejian dan kemungkaran”. Selain itu dalam QS. Al-‘Ankabūt [29]: 45 juga sudah menegaskan bagaimana salat mencegah manusia dari perbuatan keji dan mungkar, karenanya dapat dipahami bahwa salat yang benar akan menapakkan kebaikan akhlak pada diri seseorang yang melaksanakan salat atau dalam bahasa Haidar Baqir bahwa salat yang baik akan termanifestasikan dalam kebaikan akhlak.

Baca Juga:  Perang Melawan Hawa Nafsu itu Sepanjang Hayat

Lantas, bagaimana QS. Al-Mā‘ūn berbicara tentang relasi ibadah ritual dan ibadah sosial? Menurut M. Quraish Shihab QS. Al-Mā’ūn terdiri dari tujuh ayat pendek yang memperlihatkan ketersambungan antara persoalan ritual ibadah dan sosial, yang merupakan persoalan hakikat yang sangat penting untuk diperhatikan. Ajaran yang tergambar dalam ayat-ayat tersebut menekankan bahwa ibadah dalam pengertiannya yang sempit mengandung dalam jiwa dan esensinya dimensi sosial, sehingga jika ajaran tersebut tidak terpenuhi maka upacara ibadah ritual tidak akan ada artinya.

Adapun dimensi ibadah sosial yang menjadi objek perhatian dalam QS. Al-Mā‘ūn adalah hadirnya rasa empati dalam diri seorang Muslim terhadap anak-anak yatim dan orang-orang miskin. Terkait dengan anak yatim, Nāsir Makārim Shīrāzī menyatakan bahwa dalam surat tersebut menjelaskan tentang pemberian kasih sayang kemanusiaan lebih penting diberikan kepada anak yatim karena rasa sakit anak yatim datang dari ketidakhadiran sumber kasih sayang dan pengasupan spiritual. Adapun persoalan kebutuhan nutrisi adalah persoalan kedua karena yang paling utama bagi mereka adalah kasih sayang dan pengasupan spiritual.

Dimensi yang kedua yaitu menganjurkan untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.  QS. Al-Mā‘ūn ayat ketiga (وَلا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ/ dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin). Nāsir Makārim Shīrāzī  memulai dengan mengurai kata يَحُضُّ/ menganjurkan yang menyatakan bahwa maknanya memiliki keserupaaan dengan kata يحرض/ memotivasi dan يرغب/ menghendaki yang lain atas sesuatu. Kata يحض  dalam penjelasannya sama hanya dengan kata يدع  yang termasuk sighat mudhāri’ yang menunjukkan keterhubungannya pada hak-hak orang miskin untuk diberikan makanan. Kemudian kita bisa melihat bagaimana Al-Qur’an menjelaskan memberi makan orang miskin merupakan amal kebaikan yang penting dan ayat tersebut memberikan isyarat bahwa jika kita tidak mampu memberi makan maka semangatilah yang lain untuk memberi makan orang-orang miskin.

Baca Juga:  ZIARAH (Bagian 5)

Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa kata يحض mengisyaratkan kepada mereka yang tidak memiliki kelebihan apapun, tetap memiliki tuntutan akan hal itu, setidaknya ia mampu menganjurkan kepada yang lain untuk memberikan pangan kepada orang miskin, peranan ini dapat dilakukan oleh siapapun selama ia merasakan penderitaan orang lain. Artinya bahwa ayat tersebut sama sekali tidak memberikan celah kepada seorang Muslim untuk meninggalkan atau mengabaikan orang-orang miskin, sehingga setiap Muslim dituntut untuk melakukan sebuah usaha untuk memberikan makan kepada mereka orang-orang miskin.

Perintah untuk memberikan makanan pada ayat tersebut tidak menutup kemungkinan hanya berhenti pada pemberian makanan, hal tersebut justru memberikan gambaran bahwa jika hanya memberikan makanan ia tidak mau apalagi memberikan keperluan yang lain seperti biaya pendidikan, biaya kesehatan dll.

Al-Mā‘ūn sangat memperhatikan kedua dimensi sosial tersebut terlihat dari bagaimana redaksi ayat yang mengecam orang-orang yang melaksanakan salat ([5]الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ [4] فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ/Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, [4] yaitu orang-orang yang lalai terhadap salatnya [5]) .

Nāsir Makārim Shīrāzī menyatakan bahwa bentuk kelalain orang-orang yang salat terdapat dua bentuk yaitu (1) tidak mendirikan salat dengan beban, tidak memperhatikan waktu, tidak menjaga rukun-rukun, syarat-syarat dan adab-adab salat (2) kelalaian dalam bentuk ketidakpedulian terhadap orang lain. Menurutnya kelalain dalam salat yang dimaksud dalam ayat ini yaitu kelalaian dalam bentuk ketidakpedulian terhadap orang lain. Artinya bahwa salat dilaksanakan tidak sekadar melaksanakan rukun-rukun, syarat-syarat dll tetapi terdapat dampak dari pelaksanaan ibadah tersebut dan dampak yang semestinya hadir dalam diri seseorang yang melaksanakan salat yaitu adanya rasa kepeduliaan dalam dirinya terhadap orang lain, yang dalam hal ini adanya rasa empati terhadap anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Baca Juga:  Mencari Fikih Penuh Rahmah, Mencari Tasawuf Penuh Rahmah

Walhasil, QS. Al-Mā‘ūn sangatlah menekankan dimensi sosial tersebut yang kemudian menghadirkan suatu pertanyaan, mengapa Allah Swt. menekankan aspek sosial dalam QS. Al-Mā‘ūn bahkan menyampaikan bahwa mereka yang tidak berbuat baik terhadap anak-anak yatim dan orang-orang miskin termasuk orang-orang yang mendustakan agama?

Pada ayat terakhir dalam QS. Al-Mā‘ūn Nāsir Makārim Shīrāzī menjelaskan kata الماعون bahwa kata tersebut sama halnya dengan makna zakat, karena zakat merupakan persentasi kecil dari keuangan seseorang. Kemudian ia mengatakan bahwa zakat menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi seseorang. Dalam pandangannya zakat mampu mencegah seseorang dalam melakukan perbuatan buruk. Sebagaimana dalam pandangan Alī Ahmad al-Jurjāwī dalam buku At-Tasyrī’ wa Falsafatuhu yang diterjemahkan oleh Yusuf Burhanuddin yang menyatakan bahwa kekacauan terjadi akibat tidak adanya upaya untuk menciptakan kesejahteraan sosial, ia juga menyatakan bahwa pemicu terjadinya kekerasan, pencurian, dan pembunahan adalah adanya kesenjangan antara yang kaya dan miskin.

Penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman bahwa adanya perintah berzakat dalam Islam semata-mata untuk menciptakan tatanan sosial yang damai, yaitu pemecahan permasalahan ekonomi masyarakat, khususnya kalangan orang-orang miskin dan dengan hal itu pula, Islam berupaya untuk melindungi orang-orang miskin dari perbuatan buruk.

0 Shares:
You May Also Like