Spiritualitas Kunut Menurut Imam al-‘Izz bin ‘Abd as-Salâm (Bagian 1)

Kunut adalah salah satu ajaran Islam yang dianjurkan (sunah) dalam salat. Namun, para ulama fikih masih berbeda pendapat mengenai kapan kunut itu harus dibaca dan redaksi kunut yang harus dibaca. Menurut kalangan mazhab Mâlikî dan mazhab asy-Syâfi‘î, sunah membaca kunut dalam salat Subuh. Mazhab Mâlikî memakruhkan membaca kunut di luar salat Subuh (Wahbah az-Zuhailî, Al-Fiqh al-Islâmiyy wa Adillatuhû, I, 1985: 809).

Kalangan mazhab asy-Syâfi‘î menganggap kunut dalam salat Subuh sebagai sunah muakadah. Oleh karena itu, jika seorang Muslim meninggalkan kunut (baik sengaja maupun karena lupa), maka salat (Subuh)-nya tetap sah. Akan tetapi, dia harus sujud sahwi. Bahkan ada pendapat dalam mazhab asy-Syâfi‘î yang memperbolehkan kunut secara mutlak dalam setiap salat fardu (baik dalam kondisi normal maupun ketika terkena musibah dan bencana), dan ada pula pendapat yang melarang kunut secara mutlak di luar salat Subuh (Imam an-Nawawî, Al-Ażkâr an-Nawawiyyah, 2001: 147).

Adapun kalangan mazhab Ḥanafî dan mazhab Ḥanbalî berpendapat bahwa kunut hanya disunahkan dalam salat Witir saja. Sedangkan di luar salat Witir, maka tidak boleh membaca kunut. Imam Abû Ḥanîfah sendiri mewajibkan kunut dalam salat Witir (Al-Fiqh al-Islâmiyy, hlm. 809- 810). Mazhab asy-Syâfi‘î berpendapat bahwa kesunahan kunut dalam salat Witir ini hanya berlaku pada waktu 15 hari terakhir bulan Ramadan. Adapun di luar waktu itu, maka tidak disunahkan berkunut dalam salat Witir. Ada juga pendapat dalam kalangan mazhab asy-Syâfi‘î yang memperbolehkan kunut dalam salat Witir selama bulan Ramadan (dari awal sampai akhir) (Al-Ażkâr, hlm. 148).

Semua pendapat ulama fikih tersebut–selain mazhab Mâlikî–ditujukan dalam kondisi normal. Adapun dalam kondisi tidak normal (seperti ketika tertimpa musibah dan bencana), maka kalangan mazhab Ḥanafî, mazhab asy-Syâfi‘î, dan mazhab Ḥanbalî sama-sama sepakat akan kesunahan membaca kunut dalam salat fardu ketika masyarakat Muslim tertimpa musibah dan bencana. Kunut ini dikenal dengan kunut nazilah, yaitu kunut yang dibaca karena sedang mengalami musibah dan bencana, baik berupa teror, wabah, kemarau dan paceklik, erupsi gunung berapi, gempa bumi, banjir, longsor, tsunami, penjajahan dan penindasan, peperangan, maupun lainnya (Al-Fiqh al-Islâmiyy, hlm. 809 & 817).

Baca Juga:  Tanggapan atas Pertanyaan Artikel Akhirat Bukanlah “Kelak”, tapi Selalu Sekarang

Hanya saja menurut mazhab Ḥanafî kesunahan membaca kunut nazilah tersebut hanya berlaku dalam salat yang bacaannya dinyaringkan (al-jahriyyah), seperti Magrib, Isya,  Subuh, dan Jumaat. Sedangkan menurut kalangan mazhab asy-Syâfi‘î kesunahan membaca kunut nazilah adalah setiap salat fardu (Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh). Begitu pula dengan mazhab Ḥanbalî, kecuali salat Jumaat karena dicukupkan dengan doa pada waktu khutbah. Menurut Ibnu Qudamah, kunut nazilah hanya boleh dibaca dalam salat Subuh saja (hlm. 817).

Kemudian, para ulama masih berselisih mengenai kapan kunut dibaca; apakah sebelum rukuk atau sesudah rukuk? Menurut mazhab Ḥanafî, kunut dibaca sebelum rukuk, dan menurut mazhab Ḥanbalî dibaca setelah rukuk. Sementara mazhab Mâlikî berpendapat bahwa lebih utama membaca kunut sebelum rukuk dalam salat Subuh, dan menurut mazhab asy-Syâfi‘î dibaca setelah rukuk pada rakaat terakhir (hlm. 809).

Di sisi lain, para ulama juga berbeda pendapat mengenai mengangkat kedua tangan ketika membaca kunut dan mengusap wajah setelah membaca kunut. Dalam mazhab asy-Syâfi‘î terdapat tiga pendapat terkait hal ini. Menurut pendapat yang paling sah (al-aaḥḥ), sunah mengangkat kedua tangan ketika membaca kunut, dan tidak usah mengusap wajah. Pendapat kedua mengatakan sunah mengangkat kedua tangan dan mengusap wajah setelah membaca kunut. Sementara pendapat ketiga mengatakan tidak sunah mengangkat kedua tangan dan mengusap wajah (Al-Ażkâr, hlm. 152).

Adapun mengenai redaksi doa yang harus dibaca ketika kunut, maka sebagian mazhab asy-Syâfi‘î berpendapat bahwa doa kunut yang harus dibaca adalah doa tertentu yang pernah dibaca oleh Rasulullah saw. ketika kunut. Dengan demikian, jika Muslim membaca kunut dengan doa selain yang diajarkan oleh Rasulullah saw. tersebut, maka kunutnya tidak sah (hlm. 151).

Baca Juga:  Mengenal Allah via Cermin Alquran

Namun, pendapat mazhab yang dipilih menyebutkan bahwa doa kunut tidak terbatas kepada doa tertentu, baik yang diajarkan oleh Rasulullah saw. maupun tidak. Oleh karena itu, setiap doa yang diucapkan dalam kunut adalah tercapai (sah), meski doa tersebut berupa satu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an. Akan tetapi, doa yang lebih utama untuk dibaca ketika kunut adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw., sebagaimana disebutkan dalam hadis (hlm. 151).

Pendapat senada juga disebutkan oleh Syekh Wahbah az-Zuhailî. Menurutnya, setiap Muslim boleh membaca redaksi doa lain selain doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. dalam kunut asal redaksi doa tersebut mengandung permohonan dan pujian kepada Allah, seperti: “Allahummagfirlî yâ gafûr (Ya Allah, ampunilah aku, wahai Zat Yang Maha Pengampun)” atau “Allahumaramnî yâ raîm (Ya Allah, sayangilah aku, wahai Zat Yang Maha Penyayang)”. Kalimat “Igfirlî” dan “Iramnî” adalah doa (permohonan), dan kata “Yâ Gafûr” dan “Yâ Raîm” adalah pujian kepada Allah. Namun demikian, doa yang paling utama untuk dibaca dalam kunut adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. (Al-Fiqh al-Islâmiyy, hlm. 815) (bersambung).

0 Shares:
You May Also Like