Ibnu Rusyd: Syariat dan Takwil

Ibn Rusyd mengatakan bahwa, di dalam kehidupan manusia ada hal-hal yang dianggap benar menurut pandangan filsafat, tetapi tidak benar menurut pandangan agama. Jika pandangan filsafat dan pandangan agama bersesuaian, maka akan semakin sempurnalah pengetahuan tentang hal itu dan kebenarannya akan semakin mutlak.

Namun, jika pandangan agama bertentangan dengan pandangan filsafat, maka makna hakiki syariat haruslah dicari. Mengapa? Karena syariat diperuntukkan kepada seluruh tingkatan manusia, maka ia harus dipahami dari berbagai segi dan berbagai makna. Ini membuktikan bahwa syariat mempunyai makna eksoteris (lahir) dan makna esoteris (batin). Ibn Rusyd dalam kitabnya menegaskan:

“Syariat kalau bertentangan (tidak sesuai) dengan akal, maka syariat harus ditakwil. Bahwa akal (rasionalisme), sambung Ibnu Rusyd, yang lebih diprioritaskan.”

Syahdan, yang dimaksud dengan tingkatan manusia menurut Ibn Rusyd adalah, pertama golongan khathabiyun (retorik). Mereka adalah golongan awam yang hanya menerima argumen-argumen retorik. Kedua, golongan al-jadaliyun (kelompok dialektis), yaitu para ulama ilmu kalam yang menggunakan argumen-argumen dialektis dan mereka sudah cukup puas dengannya. Ketiga, golongan burhaniyun (kelompok demonstratif). Mereka adalah para filsuf yang hanya puas dengan argumen-argumen demonstratif.

Ibn Rusyd mengartikan takwil sebagai, ikhraj dilalah al-lafzh min al-dilalah al-haqiqiyyah ila al-dilalah al-majaziyyah min ghair an yukhilla dzalik bi’adah lisan al-Arab fi al-tjawwuz, suatu makna yang dimunculkan dari pengertian suatu lafad yang keluar dari konotasinya yang hakiki kepada konotasi majazi, dengan suatu cara yang tidak melanggar tradisi bahasa Arab dalam membuat majaz.

Karena aktifitas penalaran filosofis diwajibkan oleh syariat, maka aktifitas takwil atas nash-nash yang secara lahiriah bertentangan dengannya menjadi wajib. Jika hasil dari kerja burhan bertentangan dengan makna lahir teks syariat, maka makna lahir teks tersebut menjadi terbuka untuk menerima pentakwilan. Alasannya, karena syariat tidak mungkin tidak bersesuaian dengan akal sehat.

Baca Juga:  PERTAMA KALI TERJAGA TENTANG KESATUAN TRANSENDENTAL AGAMA-AGAMA (BAGIAN 2)

Menurut Ibn Rusyd, teks-teks syariat terdiri dari tiga bagian: Pertama, makna lahiriah syariat yang benar-benar tidak boleh ditakwilkan, karena apabila pentakwilan itu menyangkut hal-hal yang meta-prinsipil akan menimbulkan bid’ah. Kedua, makna yang oleh ahli burhan harus ditakwilkan, karena bila mengartikannya secara lahiriah begitu saja justru akan menimbulkan kekafiran. Ketiga, makna yang belum jelas kedudukannya di antara makna sebelumnya.

Meski. demikian, dalam konteks takwil atas teks-teks agama, selain mengajukan model nalar burhani untuk teks-teks tertentu dan pada gilirannya hanya untuk kalangan terbatas, ia juga menggambarkan metode lain untuk kalangan yang lain pula. Dengan gambaran seperti itu, selain menjadi alat kritik terhadap golongan ahli kalam seperti Muktazilah dan Asy’ariyah, Ibn Rusyd berjasa untuk menjembatani beberapa sekte yang berselisih paham pada persoalan takwil.

0 Shares:
You May Also Like