Memahami Hukum dengan Pendekatan Substansial (Maqashid al-Syari’ah)

Sudah mafhum, Islam dipahami sebagai ajaran yang terkait erat dengan dimensi zaman dan tempat. Konsekuensinya, perubahan zaman dan tempat menjadi meniscayakan untuk melakukan penafsiran dan ijtihad. Salah satu cara pemahaman kontekstual adalah dengan cara menggunakan pendekatan hermeneutik.

Kalau kita perhatikan dalam kitab-kitab tafsir, fikih dan lain-lain yang ada di Indonesia, sedikit yang mempertimbangkan ruang sosial, di mana pembaca berada sebagai medan epistemologi. Yang banyak, ketika berbicara tentang kontekstualitas teks selalu merujuk dan berhenti pada konteks kearaban yang melahirkan teks, atau mengonstruksi nilai secara umum. Bukan mengerucut pada proses ruang sosial di mana penafsir berada.

Jelasnya, bahwa hukum-hukum yang muncul pasca wafatnya Rasulullah Saw. bukannya diadopsi begitu saja ke dalam suatu lingkungan masyarakat, akan tetapi yang harus dilakukan adalah sebuah upaya untuk mengadaptasikannya ke dalam lingkungan tersebut. Dengan kemampuan melakukan adaptasi inilah, sesungguhnya Islam bisa benar-benar shalih li kulli zaman wa makan. Lalu, bagaimana pendekatan substansial (maqashid al-syari’ah)?

Kita tahu bahwa, pemahaman substansial adalah dengan menarik nilai substansi dari setiap teks-teks dalil hukum Islam yang ada selama ini dan berbahasa Arab. Pemahaman seperti ini, hemat saya, lebih dekat pemaknaannya pada maqashid al-syari’ah, karena substansi dari dibuatnya hukum adalah untuk kemaslahatan semua makhluk hidup di dunia ini. Abu Zahrah menegaskan bahwa tujuan hakiki hukum Islam adalah kemaslahatan. Tak satupun hukum yang disyariatkan, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, melainkan di dalamnya terdapat kemaslahatan.

Karena itu, dalam memaparkan hakikat maqashid al-syari’ah, kita bisa mengemukakan bahwa dari segi substansi, maqashid al-syari’ah adalah kemaslahatan. Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam dua bentuk; pertama dalam bentuk hakiki, yakni manfaat langsung dalam arti kausalitas (sebab-akibat). Kedua, dalam bentuk majazi yakni, bentuk yang merupakan sebab yang membawa kepada kemaslahatan.

Baca Juga:  Guru Sufi tertentu Menerima Ajaran Tambahan dari Nabi di Luar Al-Qur’an dan Hadis. Benarkah ?

Al-Syathibi mengatakan, bahwa kemaslahatan bisa dilihat dari dua sudut pandang, yakni; pertama, maqashid al-syari’ (tujuan Tuhan), kedua maqashid al-mukallaf (tujuan makhluk yang terkena beban hukum). Dari sini jelas, hakikat atau substansi awal pemberlakuan syariat adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan itu dapat diwujudkan apabila, lima unsur pokok dapat diwujudkan dan dipelihara. Di antaranya, adalah agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal.

Dengan demikian, maka tujuan hukum itu berada pada dua orientasi kandungan, dan kedua kandungan itu adalah pertama, al-mashalih al-dunyawiyyah (tujuan kemaslahatan dunia) dan kedua, al-mashalih al-ukhrawiyyah (tujuan kemaslahatan akhirat). Keterikatan mashlahah dengan dua orientasi merupakan ciri yang melekat pada hukum Islam. Izzuddin ibn Abd al-Salam menegaskan bahwa: “Maslahat itu mencakup dunia dan akhirat. Manakala kemaslahatan itu sirna, maka rusaklah urusan keduanya, dan jika muncul kerusakan, maka hancurlah penghuni keduanya.”

Senada dengan Izzuddin ibn Abd al-Salam pendapat yang dikemukakan oleh Ramadhan al-Buthi yang menyatakan: “Meraih kemaslahatan dunia itu pada dasarnya juga untuk meraih kemaslahatan akhirat.” Syahdan, dengan melakukan pemahaman secara substansial, setiap makhluk Allah akan merasakan bahwa hukum adalah “shalihun likulli zaman wa makan”. Relevan untuk diadaptasikan kapan dan di mana saja makhluk Allah Swt berada. Wallahu a’lam bisshawaab.

0 Shares:
You May Also Like