Our Case Work

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligule eget dolor. Aenaen massa, Cum soolis natoque penatibus et magnis dis parturient montes nascetur ridiculus mus

slider1

BRANDING


slider2

BRANDING


slider3

BRANDING


Baca Juga:  Memaknai Doa Secara Aktif

Iman Religius dan Akal Budi: Menemukan Horizon Baru dalam Religious Epistemology (Part 1)

We should reject without hesitation any requirement that genuine evidence must be under our control or reproducible by us. … Very little of the evidence for propositions we know includes deductively valid argument. … God, if real, is a personal agent, not an axiom, a theorem, or an argument; it would be a serious category mistake to suppose otherwise.

Paul K. Moser

Religious epistemology (epistemologi keagamaan) merupakan salah satu cabang dari diskursus filsafat agama yang mempelajari, mendiskusikan, dan memperdebatkan status epistemik yang positif dari iman religius. Dalam hal ini, sarjana-sarjana yang terlibat dalam perbincangan epistemologi keagamaan berusaha mengeksplorasi tentang kemungkinan atau kemustahilan untuk mengafirmasi keimanan sebagai sebuah pengetahuan; jenis justifikasi, warrant, atau rasionalitas yang mendukung klaim epistemik atas keimanan tersebut; hingga kebutuhan dukungan maupun bukti rasional untuk menopang validitasnya (Smith, 2014). Pertanyaan sentral yang menjadi basis dari seluruh perdebatan dalam perbincangan epistemologi keagamaan adalah atas dasar apa keimanan seseorang dalam mempercayai eksistensi Tuhan berikut atribut-atribut-Nya dapat dibenarkan secara epistemik? Lebih jauh lagi, apakah iman religius memerlukan dasar justifikasi yang sejenis atau paralel dengan keyakinan ilmiah, ataukah ia memiliki status epistemik yang unik dan berbeda darinya? Tentu saja, pertanyaan demikian tidak hanya berkaitan dengan validitas teoretis dari keimanan, melainkan juga memiliki konsekuensi praktis bagi kehidupan religius dan intelektual manusia.

Atensi utama dari tulisan ini adalah untuk mengeksplorasi tiga posisi utama dalam perdebatan epistemologi keagamaan, yakni fideism (menekankan iman di atas bukti), evidentialism (menuntut adanya bukti yang memadai), dan reformed epistemology (iman dapat menjadi properly basic belief). Ketiga posisi tersebut berusaha menghadirkan epistemological account, yakni kerangka untuk memahami bagaimana iman religius dapat dibenarkan secara rasional (Dougherty & Tweedt, 2015). Bagi saya, mendiskusikan tema semacam ini sangat relevan dalam konteks kontemporer. Sebab, di satu sisi, kita telah menyaksikan betapa masifnya diseminasi pandangan reduksionistik yang dipengaruhi oleh arus new atheism yang secara terang-terangan menuduh iman tanpa bukti sebagai irasional, primitif, bahkan berbahaya (cf. Zenk, 2013). Di sisi lain, diskursus mutakhir mengenai keimanan justru semakin menekankan pada pengalaman kegamaan yang bersifat eksistensial dan lebih berorientasi kepada kehidupan praksis (cf. Shabestari, 2013; Soroush, 2009).

Selain mempresentasikan sketsa historis terkait perkembangan ketiga posisi tersebut, saya juga akan akan mendiskusikan argumen-argumen kunci yang menopang masing-masing, menimbang kekuatan dan kelemahannya, serta mendialogkannya dengan kritik filosofis kontemporer, terkhusus pada problem of evil dan divine hiddenness. Lebih jauh, saya hendak menyoroti tawaran epistemik Paul K. Moser sebagai horizon alternatif bagi orientasi epistemologi keagamaan. Melalui konsep authoritative evidence dan volitional knowledge, Moser bukan hanya mampu mengevaluasi kelemahan fideisme, memperkaya evidentialisme, dan memperluas reformed epistemology, tetapi juga menegaskan secara kreatif bahwa iman religius pada hakikatnya adalah pengalaman eksistensial, keyakinan yang rasional, sekaligus jalan transformatif menuju relasi personal yang intim bersama Tuhan.

Latar Historis: Dialektika antara Iman dan Nalar

Sejak zaman Patristik hingga periode skolastik, hubungan dan ketegangan antara iman (fides) dan rasionalitas (ratio) telah mengambil posisi sentral sebagai perdebatan fundamental di kalangan para pemikir. Salah satu maksim yang amat terkenal dalam tradisi Kekristenan mendefinisikan teologi sebagai fides quaerens intellectum (iman mencari pemahaman). St. Augustine menjelaskan bahwa iman yang sejati akan terus-menerus mencari pengetahuan yang lebih mendalam tentang Tuhan. Sekalipun keimanan mendahului rasionalitas, akal budi sebetulnya tetap memainkan peran penting dalam menyempurnakan iman seseorang (Migliore, 2004).  Senada dengan hal tersebut, Anselm mengemukakan credo ut intelligam (aku percaya agar aku dapat mengerti), sekaligus menawarkan argumen ontologis terkait kepercayaan terhadap Tuhan sebagai sebuah usaha untuk merasionalkan iman (Meister & Stump, 2017). Sementara itu, Aquinas menunjukkan bahwa sekalipun keberadaan Tuhan, dalam penghayatan teisme, dapat dibuktikan melalui argumentasi rasional (misalnya melalui argumen lima jalan), iman tetap diperlukan karena keterbatasan dari akal manusia itu sendiri (McGrath, 2013). Dari sini kita dapat mengamati kecenderungan epistemologis di era klasik dalam memandang iman dan nalar sebagai dua hal yang saling melengkapi satu sama lain.

Baca Juga:  Menjaga Diri dari Dosa Tangan

Seluruh cerita tentang hubungan yang komplementer ini kemudian mengalami pergeseran drastis ketika filsuf-filsuf modern masuk ke dalam gelanggang perdebatan dengan membawa spirit, gagasan, dan proyeksi pencerahan. John Locke (2008) mengusulkan postulat epistemik bahwa keyakinan akan dianggap sahih sejauh ia diartikulasikan dalam bentuk proposisi yang didukung oleh bukti yang solid (proportioning belief to evidence). Itu artinya, iman yang tidak disertai argumentasi rasional akan dinilai tidak sah atau setidaknya cacat secara intelektual. Locke sendiri memang meyakini bahwa Tuhan, karena kemurahan-Nya yang tidak terhingga, menganugerahkan bagi manusia akal budi berikut hukum yang didiktekan langsung oleh akal budi tersebut (Locke, 1958). Perspektif yang dipromosikan Locke lantas melahirkan apa yang oleh Alvin Platinga sebut sebagai evidentialist challenge (tantangan evidentialist) terhadap keyakinan religius.

Hampir satu abad setelanya, Immanuel Kant (2015) menolak argumentasi rasional maupun validitas bukti metafisis terkait Tuhan, namun tetap membuka ruang bagi keimanan melalui alasan praktis. Melalui proyek kritiknya, Kant berusaha menempatkan keimanan ke dalam prinsip-prinsip moralitas untuk melepaskannya dari bayang-bayang “the pure rational system of religion” (Kant, 1998). Søren Kierkegaard (2006) kemudian melangkah lebih radikal dengan menentang seluruh tuntutan rasionalitas semacam itu: baginya, iman religius justru lahir dalam absurditas (belief in virtue of the absurd), sebuah lompatan dari, sekaligus tantangan terhadap, struktur dan kompetensi akal budi. Bertolak dari konteks diskursif demikian, perkembangan mutakhir kemudian melahirkan tiga poros epistemologi yang berbeda. Dari sini, kita dapat melihat bagaimana ketiga poros tersebut—fideisme, evidentialisme, dan reformed epistemology—berakar kuat pada, dan terkondisikan di dalam, pergulatan panjang antara iman dengan akal budi.

Fideisme: Iman di Atas Bukti

Pertama-tama, saya perlu mengakui kesukaran yang saya jumpai ketika hendak mengajukan definisi tunggal terhadap fideisme dikarenakan dinamika internal maupun keragaman nuansa dari komitmen religius tersebut. Akan tetapi, karakter utama yang menjadi benang merah dari semua promotor fideisme adalah penegasan bahwa iman memiliki status khusus yang tidak tunduk pada, dan ditentukan oleh, kriteria bukti biasa. Oleh karenanya, fideisme dapat dipahami sebagai komitmen religius yang memberikan prioritas bagi iman dibandingkan dengan dasar rasional. Jika dilihat dalam bentangan spektrum, perspektif ekstrem dari fideisme, seperti yang dapat ditemukan dalam gagasan-gagasan L. Wittgenstein dan kemudian dilanjutkan oleh D.Z. Phillips (1976), akan mengklaim bahwa bahwa iman religius memiliki validitas epistemik yang positif sekalipun tidak disertai bukti rasional. Bahkan, status positif tersebut tetap bernilai valid meskipun keimanan tampak bertentangan dengan bukti yang tersedia. Phillips, misalnya, berpandangan bahwa proposisi keimanan, seperti ‘Tuhan ada’, memiliki kriteria internal tersendiri yang tidak dapat diukur dengan standar sains maupun ilmu sejarah.

Sementara itu, dalam bentuknya yang lebih moderat, seperti yang dielaborasi oleh John Bishop (2007) sebagai modest Jamesian fideism, fideisme memahami bahwa bukti mengenai Tuhan seringkali ambigu. Sehingga, dalam situasi semacam itu, seseorang dapat memilih untuk beriman kepada Tuhan demi alasan moral. Dengan mengacu pada William James, Bishop menyatakan bahwa terdapat kondisi di mana “hak untuk percaya” dapat terjustifikasi secara rasional-eksistensial. Adapun spektrum yang paling lemah dari fideisme, seperti dalam responsible fideism C. Stephen Evans (1998), menegaskan bahwa karena akal manusia telah rusak akibat dosa, maka hanya melalui iman religius, seseorang dapat memulihkan rasionalitas yang sejati. Dalam kalimat lain, fideisme bukanlah penolakan terhadap akal budi, melainkan penegasan bahwa ia harus ditundukkan pada keimanan. Di tangan Evans, fideisme kemudian mengambil bentuk sebagai tuntutan evaluatif iman terhadap rasionalitas manusia untuk menjadi kritis terhadap dirinya sendiri.

Baca Juga:  Yang Tak Menyayangi Para Pendosa, Berarti Telah Keluar dari Jalan yang Benar

Kekuatan utama dari fideisme terletak pada pengakuannya yang jujur akan keterbatasan jangkauan nalar manusia sekaligus afirmasi yang eksplisit terhadap dimensi eksistensial dari iman religius sebagai komitmen personal. Dalam konteks ini, fideisme berupaya menjaga agar keunikan iman tidak tereduksi menjadi sekadar hipotesis ilmiah yang menunggu untuk diverifikasi secara empiris. Akan tetapi, kita juga dapat melihat dengan jelas potensi laten yang menjadi kelemahannya: jika iman religius dianggap sah tanpa berdasarkan bukti apa pun, maka kriteria epistemik yang membatasi iman yang benar dari kepercayaan yang keliru atau fanatisme destruktif sekaligus membedakan keduanya lantas menjadi kabur. Tidak mengherankan jika para kritikus kontemporer menyoroti potensi relativisme epistemik yang membayang-bayangi fideisme. Sebab, fideisme tampak akan mengizinkan siapa pun untuk mengklaim bahwa kepercayaan religiusnya sahih tanpa harus melewati ujian oleh prosedur dan standar rasional.

 

 

Evidentialisme: Kemestian Menopang Iman Religius dengan Bukti

Dalam rangka merespons evidentialist challenge, para penggagas evidentialisme kemudian mempertahankan kemestian untuk mendukung iman berdasarkan bukti-bukti rasional dan argumentatif untuk mempertahankan status epistemiknya. Dalam konteks ini, evidentialisme menegaskan (kembali) prinsip yang paling mendasar dalam diskursus epistemologi modern: kepercayaan seseorang terkait suatu proposisi akan dipandang benar hanya jika ia memiliki bukti yang memadai untuk mendukung kepercayaan tersebut (Conee & Feldman, 2004). Sehubungan dengan konteks iman religius, postulat tersebut berarti bahwa status epistemik yang positif bagi keyakinan kepada Tuhan sepenuhnya dideterminasi oleh ada atau tidaknya bukti empiris atau argumen rasional (ontologis, kosmologis, atau teleologis) yang menopangnya. Seperti yang ditegaskan oleh W.K. Clifford (1886), bahwa kepercayaan terhadap sesuatu (tidak terkecuali Tuhan) yang tidak disertau bukti yang cukup akan selalu keliru. Oleh karena itu, untuk menjadi genuine, iman religius mesti terbuka dengan, dan ditopang oleh, pembuktian sekaligus evaluasi rasional (Swinburne, 2005).

Dalam rangka menjelaskan rasionalitas iman religius, Richard Swinburne (2004, 2010) merumuskan argumen kumulatif berbasis probabilitas Bayesian. Menurutnya, sekalipun tidak ada argumen tunggal yang membuktikan keberadaan Tuhan secara konklusif, gabungan dari argumen kosmologis, teleologis, moral, dan pengalaman keagamaan sebetulnya telah meningkatkan probabilitas rasional bahwa Tuhan eksis daripada posisi epistemik ateisme yang menolak keberadaan Tuhan. Dari situ, Swinburne berargumen bahwa keberadaaan Tuhan merupakan hipotesis terbaik yang kita punya saat ini untuk menjelaskan totalitas realitas. Yang menarik dari pendekatan probabilistik ini adalah bahwa meskipun ia berusaha menghindari tuntutan bukti konklusif yang bernilai absolut, dukungan-dukungan probabilistik yang ia tawarkan tetap mempertahankan standar rasionalitas. Swinburne sendiri di berbagai kesempatan mengeksplisitkan bahwa hipotesis teisme lebih sederhana dan memiliki daya penjelasan yang lebih besar terhadap realitas daripada ateisme, dan oleh karenanya, lebih layak dipercaya.

Kekuatan evidentialisme terletak pada kejelasan kriteria rasionalitasnya: iman religius harus tunduk pada standar epistemik universal yang juga berlaku dalam sains maupun pengetahuan sehari-hari. Pada saat yang sama, kelemahannya terletak pada risiko “menggantungkan keyakinan keagamaan manusia pada laboratorium”. Apabila bukti empiris atau argumen filosofis yang diajukan tidak memadai, maka iman religius secara otomatis akan bernilai irasional—suatu posisi yang tampak menegasikan dimensi eksistensial dari keimanan. Tidak mengherankan jika para kritikus seperti Bertrand Russel (2004), Jordan Sobel (2003), dan Graham Oppy (2006) memandang bahwa argumen teistik sejauh ini gagal memenuhi standar tersebut, karena bukti-bukti yang dimiliki oleh para penganjurnya jauh dari kata memadai. Sebagai konsekuensinya, apabila standar itu diterapkan secara ketat dan konsisten, evidentialisme justru menjerumuskan iman ke dalam posisi yang lemah dan sulit dipertahankan secara epistemik. Pada titik ini, kita menemukan dilema epistemik yang dihadapi oleh para evidentialis: jika standar bukti ditetapkan terlalu tinggi, keimanan dari mayoritas manusia akan dianggap tidak rasional; namun jika standar tersebut diturunkan, evidentialisme justru akan kehilangan daya tegasnya.

Baca Juga:  BERTEMU AL-GHAZALI DI BASEMENT SEBUAH TOKO BUKU DI HARVARD SQUARE (BAGIAN 2)

Reformed Epistemology: Keimanan Sebagai Dasar Epistemik yang Sah

Tuntutan bukti rasional maupun empiris dengan standar yang terlalu tinggi (pasti, jelas, dan tidak terbantahkan) dari para filsuf  pencerehan memicu ragam reaksi dari sejumlah pemikir yang datang setelahnya. K.J. Clark (1990) menyatakan bahwa tuntutan semacam ini sejatinya irasional dan tidak relevan, mengingat bahwa rasionalitas dan bukti eksternal adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Sebagai respons terhadap hyperevidentialism tersebut, reformed epistemology lantas menawarkan jalan tengah yang bermaksud menghindari fideisme ekstrem maupun evidentialisme murni. Alvin Plantinga (2000) mengusulkan argumen bahwa iman religius kepada Tuhan bisa menjadi properly basic belief, yakni keyakinan mendasar yang sahih tanpa perlu bergantung pada bukti inferensial. Melalu komparasi dengan keyakinan mengenai dunia eksternal, memori, atau pikiran orang lain, Plantinga lantas menegaskan bahwa keyakinan yang kita pegang, meskipun tanpa berlandaskan proposisi argumentatif, juga merupakan sesuatu yang wajar dan tetap dapat dianggap valid secara rasional.

Plantinga memperkenalkan konsep kunci dalam reformed epistemology, yaitu warrant (unsur yang mebedakan knowledge dari sekadar true belief), untuk menjelaskan bahwa keyakinan akan benar-benar berstatus pengetahuan jika terbentuk oleh fakultas kognitif yang berfungsi dengan baik, dalam lingkungan epistemik yang tepat, diarahkan pada kebenaran, dan berhasil mencapai kebenaran itu sendiri (Plantinga, 1993). Apabila Tuhan memang eksis, maka ia telah menanamkan sebuah fakultas kognitif bernama sensus divinitatis dalam diri manusia yang memungkinkannya untuk menghasilkan iman religius yang warranted. Tatkala seseorang menghadapi keagungan alam, kesadaran moral, atau pengalaman religius, fakultas ini akan menimbulkan kepercayaan langsung bahwa Tuhan ada. Maka dari itu, keyakinan religius terhadap Tuhan dapat dinilai valid secara epistemik sekalipun tanpa disertai bukti eksternal. William Alston (1983) juga mencatat bahwa pengalaman religius dapat berfungsi layaknya persepsi sensorik. Ketika kita dapat meyakini kesan-kesan yang diperoleh dari persepsi inderawi terkait dunia luar sebagai suatu kebenaran tanpa beralaskan argumen, maka hal yang sama juga berlaku dengan pengalaman religius, di mana ia dapat menjadi dasar epistemik yang sahih bagi keyakinan terhadap Tuhan. Dengan demikian, posisi reformed epistemology menekankan bahwa pengalaman personal manusia merupakan sumber epistemik bagi rasionalitas iman religius.

Reformed epistemology memiliki daya tarik tersendiri karena ia menawarkan justifikasi internal bagi banyak orang beriman yang tidak pernah mempelajari argumen filsafat, namun tetap mengklaim keyakinan rasional. Dalam ungkapan lain, reformed epistemology sanggup memberi ruang rasional yang luas bagi keimanan tanpa harus bersandar pada kompleksitas bukti filosofis atau ilmiah. Itu artinya, ia merupakan posisi epistemik yang inklusif karena orang awam sekalipun dapat mengakses rasionalitas keimanan tanpa perlu menjelajahi ragam jenis argumen yang rumit. Akan tetapi, pandangan ini tidak terlepas dari kelemahan. Keberatan utama dari para kritikus, seperti Michael Martin (1990), berkaitan erat dengan kecenderungan dari reformed epistemology yang terlalu permisif: apabila iman religius terhadap Tuhan dapat dianggap sahih tanpa disertai bukti, maka seluruh keyakinan, apa pun bentuknya, bisa diklaim dengan alasan yang sama. Gugatan seperti ini dikenal sebagai Great Pumpkin Objection. Jika seseorang percaya pada “Great Pumpkin” dengan cara serupa, bukankah keyakinan itu juga sama validnya dengan keimanan kepada Tuhan?  Keberatan demikian lantas memaksa para reformed epistemologists untuk menjelaskan kriteria yang membedakan sensus divinitatis dari sekadar khayalan subjektif. Plantinga pun menjawab, sensus divinitatis menjadi berbeda karena ia merupakan fakultas epistemik yang benar-benar ditanamkan Allah. Para kritikus kemudian menganggap bahwa jawaban ini tampak sirkular karena bergantung pada asumsi metafisis (misalnya eksistensi sensus divinitatis) yang sama sekali tidak netral.

 

 

Previous Article

Ibn Taimiyyah dan Tasawuf: Dari Tuduhan Anti-Sufi menuju Tasawuf Salafi

Next Article

Iman Religius dan Akal Budi: Menemukan Horizon Baru dalam Religious Epistemology (Part 2)

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *