Our Case Work

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligule eget dolor. Aenaen massa, Cum soolis natoque penatibus et magnis dis parturient montes nascetur ridiculus mus

slider1

BRANDING


slider2

BRANDING


slider3

BRANDING


Baca Juga:  Menyelami Makna Pendidikan Bersama Paulo Freire

Qira’ah Mubadalah: Tarekat Cinta, yang Membuat Laki-laki dan Perempuan Bahagia Seutuhnya

Sesi kedua dari kelas “Isu-isu Feminin dalam Tradisi Spiritual Islam” yang dilaksanakan oleh Nuralwala menghadirkan Kiai Faqih (Dr. Faqihuddin Abdul Kodir) sebagai narasumbernya. Yai Faqih membawakan tema dengan judul “Perempuan Fitnah Laki-laki?” Yai Faqih membuka kelas dengan menyampaikan, bahwasanya segala sesuatu yang kita hadapi akan sangat mempengaruhi bagaimana cara kita memandang sesuatu. Perihal perempuan fitnah laki-laki, Yai Faqih mengatakan, bahwasanya perempuan adalah manusia, laki-laki juga manusia; dan yang ditekankan dari masing-masing mereka adalah akhlak; akhlak yang menjadi unsur penting dalam segala bentuk relasi, kepada Tuhan YME, sesama manusia, dan juga makhluk Tuhan lainnya.

  Bagi Yai Faqih, perempuan itu betul fitnah, namun tidak saja perempuan, tetapi juga berlaku untuk laki-laki. Dalam diri perempuan tidak selalu semuanya fitnah, tetapi ada juga unsur berkah, amal dan ilmu sebagaimana laki-laki yang perlu diapresiasi sebagai bagian dari nafsu mutmainnah (oleh Allah Swt. diketegorikan sebagai manusia suka cita). Oleh karena itu, keduanya (laki-laki dan perempuan memiliki potensi yang sama atas nafsu, tersesat, menjadi kafir dan sebagainya. Apa yang disampaikan Yai Faqih dalam narasi pembuka kelas ini berhasil mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang sama, sehingga memiliki spirit intelektual yang sama dengan narasi-narasi relasi laki-laki dan perempuan dalam amal dan ilmu sufistik. Kendati dalam sejarah para pemimpin laku salik umumnya adalah perempuan, namun menurut Bu Nyai Afifah, hal ini dipengaruhi oleh kondisi zaman, di mana di era sebelumnya peperangan masih menajdi bagian dari kehidupan umat manusia, sehingga kepemimpinan kelompok sufi juga merangkap sebagai pemimpin perang sebuah kelompok. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak membuat ruang bagi salik perempuan dibatasi dalam ruang spiritualnya, dan banyak kitab-kitab yang menjelaskan tentang relasi salik perempuan yang merdeka ini di masa lampau maupun masa sekarang.

  Para salik perempuan ini, dalam hidupnya juga banyak yang mengalami diskriminasi gender di masanya. Namun dengan laku dan paradigma sufistik, mereka dapat mengatasi hal-hal tersebut untuk mengubah derita menjadi bahagia. Frasa perempuan sumber fitnah selalu melekat pada kaum perempuan. Oleh sebab itu, Yai Faqih menjelaskan bahwa ‘perempuan adalah fitnah’ merupakan narasi yang digunakan banyak pihak untuk mendomestikasi perempuan, membendung suaranya, membatasi ruang geraknya, dan melakukan diskriminasi terhadap mereka. Narasi tersebut menjadi sebuah pandangan yang melekat pada banyak orang. Yai Faqih mencontohkan tentang bagaimana respon seorang penegak hukum yang menyalahkan korban perkosaan atas tragedy yang menimpa sang korban yang sedang melakukan pelaporan. Kejadian serupa juga terjadi pada isu-isu lainnya yang menimpa perempuan sebagai korbannya.

   Lebih lanjut, Yai Faqih mengungkapkan, bahwa secara umum, fatwa-fatwa Fiqih yang berkaitan dengan perempuan itu bukan mempertimbangkan kebutuhan perempuan, melainkan mempertimbangkan fitnah yang distandarkan pada perempuan. Pada dasarnya, yang menjadi sumber dalam fatwa itu memiliki dua makna  yang menyebar juga membesar dalam dua makna tersebut. Sebagaimana perempuan yang berbaiat, berdakwah, menjadi syahid yang pertama, serta berhijrah bersama Nabi saw., yang demikian adalah sangat mustahil terjadi di era Nabi saw. jika tidak ada relasi pengontrol fitnah yang baik antara laki-laki dan perempuan. Ini adalah sumber yang diketahui khalayak, dan Mubadalah bertugas untuk menarasikan sumber ini agar ‘perempuan itu fitnah’ tidak selalu melekat hanya pada kaum perempuan semata dan membuat kehidupan mereka sulit bahagia seutuhnya.

Baca Juga:  Syariat, Hakikat, dan Mazhab Cinta yang Terlupakan

  Diksi fitnah dalam teks suci itu banyak sekali. Namun entah mengapa, fitnah hanya ditujukan untuk perempuan saja? Pernyataan Yai Faqih ini tentu didasarkan pada realita yang ada, baik secara narasi-narasi yang disampaikan oleh agamawan, maupun data-data faktual yang selalu dirasakan oleh para perempuan. Berdasarkan temuan Yai Faqih atas sumber teks suci, fitnah itu juga bisa berupa kebaikan dan keburukan. Termasuk dari fitnah pula seperti kesombongan dalam ibadah, harta, anak, kekuasaan, ini semua juga fitnah. Lantas mengapa narasi fitnah hanya dilekatkan pada perempuan, padahal fitnah bisa juga melekat pada hal lain dan tidak pernah dibicarakan?

  Membuktikan pertanyaan yang dilontarkan, Yai Faqih mengungkap realita yang terjadi saat ini, tentang bagaimana menjadi ustaz juga bisa menjadi sumber fitnah; karena ada jamaah perempuan yang ingin bersamanya, menjadi istri kedua dan ketiga darinya, dan lainnya. Fitnah yang demikian juga bisa dialami oleh para pejabat dan pengusaha laki-laki, namun tidak ada pembahasan Fiqih yang menyinggung hal ini.

  Yai Faqih mengajak peserta kelas membaca bersama hadis utama yang diduga melahirkan narasi fitnah kepada perempuan. Hadis fitnah tersebut berbunyi: maa taraktu ba’dii fitnatan adharra ‘alaa al-rijaal min al-nisaa. Hadis ini disinyalir menjadi sumber utama hadis fitnah perempuan yang digunakan untuk menafikan hadis keutamaan perempuan lainnya yang juga bersumber pada Nabi saw. Ujar Yai Faqih, isi dari matan hadis ini benar, dan ada benarnya. Namun, hadis ini berlaku dua arah. Baik dari perempuan maupun laki-laki ada yang menjadi fitnah, tetapi tidak semuanya. Tugas manusia adalah bagaimana membaca hadis ini dengan semangat kemaslahatan. Hadis ini sebenarnya meminta laki-laki untuk sadar dan mawas diri. Namun yang menjadi dampak atas pemahaman yang tidak komprehensif, akhirnya perempuan yang dibatasi untuk keluar rumah dan sejenisnya. Perempuan tidak boleh A, B, C, supaya laki-laki tidak terfitnah. Hingga akhirnya, teks khalifiah fii al-ardl terbatasi untuk perempuan.

  Hal serupa juga terjadi pada pembacaan hadis yang berisikan bahwa suara perempuan adalah fitnah. Penafsiran-penafsiran atas teks yang demikian inilah yang kemudian dianggap sebagai satu-satunya tafsir yang menjadi wajah Islam di mata dunia. Padahal, di era Nabi saw., para perempuan juga melakukan tuntutan hak, bertanya, datang dan masuk ke rumah Nabi saw. untuk menyuarakan pendapatnya. Banyak hadis yang dinarasikan dengan misoginis. Juga karena keberadaan satu hadis berisikan fitnah perempuan, lantas menghilangkan seluruh hadis yang berisikan tentang hak pribadi dan sosial yang dimiliki oleh perempuan. Dengan kata lain, ada hadis, namun tafsir atas hadis tersebut sifatnya lebih besar daripada hadis itu sendiri. Padahal hadis-hadis tersebut menuntut laki-laki untuk menjaga diri, bukan menyalahkan perempuan. Yai Faqih menganalogikan mis-membaca hadis ini dengan tajamnya pisau. Tajamnya pisau bukan berarti menajdi alasan untuk kita membuangnya atau menutupnya di bungkus selamanya, melainkan digunakan sebagai mestinya dalam hal kebermanfaatan.

Baca Juga:  Islam Agama Cinta

   Yai Faqih menegaskan, “Fitnah, anda itu satu sama lain akan menjadi fitnah. Alquran (yang mengatakan demikian). Ini sama ketika Nabi ngomong ke laki-laki, (maka) sama juga dengan ngomong ke perempuan. Hadis ini muncul karena Nabi ingin mengingatkan laki-laki. Intinya, bagaimana masing-masing dari laki-laki dan perempuan saling menjaga diri untuk tidak menjadi fitnah bagi lainnya. Bukan mencari siapa yang salah, tapi apa respon akhlaknya.” Yang ditekankan Yai Faqih adalah ‘akhlak.’ Berakhlak bukam karena kehalalan sesuatu, bukan demikian. Seonggok daging halal, namun status kepemilikan bukan milik diri, maka ia tidak berstatus halal bagi kita. Demikian pula laki-laki dan perempuan, satu sama lainnya sama-sama dapat menjadi halal dalam sebuah relasi, namun bukan berarti satu sama lain dapat saling mendiskriminasi. Bagi Yai Faqih, orang yang berakhlak, sekalipun di sisinya ada godaan, ia akan menahan dan menjaga diri. Inilah yang dikehendaki Nabi saw., yakni laki-laki dan perempuan sama-sama berusaha menjadi baik sebagai khalifah fii al-ardh.

   Problem yang dihadapi para pembaca teks suci adalah bagaimana membaca teks tersebut, karena sebuah teks tidak bisa dibaca sendiri, melainkan juga harus bersama teks suci lainnya, baik yang bersumber dari Alquran maupun Hadis. Oleh karena itu, tidak semua perempuan dan tidak hanya perempuan yang menjadi fitnah, melainkan juga laki-laki. Atas dasar ini, keduanya harus dapat saling menahan diri. Ini adalah bagaimana membaca ala Mubadalah, tegas Yai Faqih.

   Fitnah, pesona, atau godaan itu tidak dapat dibuang, ia bersifat sangat manusiawi. Fitnah bermakna demikian adalah suatu hukum alam yang tidak terhindarkan. Sehingga, yang tidak boleh adalah melakukan tindakan buruk setelah mengetahui fitnah tersebut. Apapun bisa menjadi fitnah yang menarik orang lain. Kebaikan yang tampak dapat menjadi fitnah, demikian juga dengan keburukan. Maka, tugas kita adalah saling menjaga dan menahan diri.

  Yai Faqih melanjutkan, bahwasanya fitnah dapat berstatus sebagai relasi timbal balik. Perempuan dan laki-laki adalah fitnah bagi satu sama lain; bukan karena mereka jahat, tapi karena mereka punya pesona dan daya pengaruh yang membuat orang lain terpengaruh. Memahami fitnah, memahami pula makna sebaliknya dari fitnah; yang juga dimiliki laki-laki dan perempuan. Makna sebaliknya dari fitnah yang dimiliki laki-laki dan perempuan adalah saling memiliki berkah, menjadi inspirasi, dan menjadi modal kebaikan hidup. Alih-alih menjadi alasan pembatasan, kesalingan ini harus menjadi motivasi kolaborasi bersama dalam amal salih yang penuh kemaslahatan. Dari itu, perlu reorientasi wacana, dari stigma perempuan adalah sumber fitnah, menjadi pandangan perempuan dan laki-laki adalah manusia yang saling menguji dan saling menginspirasi. Keburukan laki-laki harus dibatasi, dan keburukan perempuan juga harus dibatasi.

Baca Juga:  Islam Tak “Gila Perang”

  Cara pandang yang meletakkan perempuan sebagai sumber masalah kehidupan tidak saja ada di kepala laki-laki, tetapi juga terdapat pada perempuan. Cara pandang yang demikian dapat dikecilkan dengan cara: memperbesar cara pandang bahwa perempuan juga punya potensi sebagaimana laki-laki, dan juga memandang laki-laki juga bisa menjadi sumber fitnah. Dengan demikian, kita semua dapat melihat semua manusia sebagai manusia utuh sebagaimana selama ini dunia memandang laki-laki sebagai subjek penuh. Artinya, laki-laki dan perempuan harus dilibatkan dalam mengembangkan kehidupan. Dan dalam hal yang sama, mereka berhak atas kebaikan-kebaikan kehidupan. Sehingga, narasinya bukan lagi: “Awas ada fitnah! awas perempuan! Tapi awas ada diri kita, mari kita kelola diri kita! Jika kita mau mengajak atau diajak untuk keburukan, maka kita bisa menahan diiri untuk tidak melakukannya.

  Yai Faqih menegaskan, cara pandang adalah sesuatu yang penting, karena Islam adalah tentang akhlak karimah, dan akhlak karimah tidak mungkin muncul dari ketakutan, melainkan dari hal-hal baik. Yang harus dibangun adalah tentang tanggung jawab. Adapun tentang cara pandang Mubadalah itu adalah tentang cara pandang tentang relasi, bahwa diri dan orang lain itu bermartabat, dan mulia sebagai hamba Allah; sehingga relasi yang dibangun secara personal, marital, dan familial haruslah relasi yang bermartabat. Sebaliknya, jika cara pandang hidup tidak demikian, yakni sebaliknya, merendahkan, maka ia akan mudah untuk melakukan keburukan pada orang lain. Akan tetapi, dalam hidup tentu banyak perbedaan, maka dalam Mubadalah ada yang namanya prinsip keadilan, dimana orang yang lebih dapat mengoptimalkan kemaslahatan atas apa yang dimiliki kepada yang kurang agar dapat bersama-sama sejahtera dan bahagia. Ini harus dapat diterapkan dalam ruang kehidupan yang terkecil (rumah) hingga ruang kehidupan yang lebih luas (sosial).

   Kendati materi Yai Faqih ini lebih dominan pada kajian tafsir, namun esensi dari konsep Qiraah Mubadalah yang digagas Yai Faqih ini akan membawa setiap diri mampu mengasah daya pikir juga zikirnya. Dengan pendekatan Mubadalah, teks tidak lagi dibaca secara misoginis, sehingga melahirkan cara pandang yang penuh keadilan kepada kelompok yang direntankan oleh konstruk sosial secara lebih luas. Cara pandang inilah yang melahirkan tsamrah berupa akhlak karimah terhadap perbedaan gender yang ada di sekeliling kita. Cara pandang ini membuat kita dapat menahan diri, mengontrol nafsu buruk, dan juga menyembelih sifat-sifat kebinatangan yang ada dalam diri dengan senantiasa mengasah daya kritis yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Qiraah Mubadalah bukanlah sebuah tarekat yang menjadi ordo formal dalam laku salik. Namun, ia dapat menjadi tarekat/thuruq, jalan, yang bermakna luas; yakni jalan yang dapat merubah seseorang dalam memperlakukan teks yang misoginis menjadi teks yang berkeadilan. Ini adalah sebuah konsep tarekat secara lahir yang dapat membimbing masing-masing insan untuk memaksimalkan kompetensi akal yang melibatkan kompetensi rasa/kalbu dalam melahirkan akhlak karimah.

Previous Article

Selawat sebagai Madrasah Spiritual Menurut Syekh Ibn ‘Aṭāillāh as-Sakandarī

Next Article

Qalbun Salim, Indikator Manusia Menuju Tuhan: Lintas Identitas Gender dan Keyakinan

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *