Para ulama berbeda pendapat terkait lebih utama mana antara menyibukkan diri dengan beribadah dan menyibukkan diri dengan mencari nafkah (bekerja). Sebagian kelompok ulama berpendapat bahwa menyibukkan diri dengan bekerja adalah makruh. Sebab, kewajiban setiap muslim adalah menyibukkan diri dengan beribadah kepada Allah dan pasrah kepada-Nya. Dalam hal ini, Allah menciptakan manusia untuk beribadah sebagaimana disebutkan dalam surah aż-Żariyāt (51): 56, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” Oleh karena itu, setiap insan wajib menyibukkan diri dengan beribadah kepada Allah, bukan menyibukkan diri dengan bekerja (Abū al-Layś as-Samarqandī, Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123).
Firman Allah tersebut diperkuat oleh sabda Rasulullah saw., “Allah tidak mewahyukan kepada-Ku untuk mengumpulkan harta dan tidak pula (mewahyukan kepadaku) agar aku menjadi bagian dari para pedagang. Akan tetapi, Dia mewahyukan kepadaku dengan ‘bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah engkau termasuk orang-orang yang sujud (salat), dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu kepastian (kematian)’ (Al-Ḥijr [15]: 98-99).” (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123)
Pendapat berbeda disampaikan oleh jumhur ulama. Menurut mereka, mencari nafkah (bekerja) dengan kadar untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga adalah wajib. Adapun bekerja melebihi kadar untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga (bekerja ekstra), maka hukumnya adalah mubah. Menyibukkan diri dengan bekerja ekstra tidak haram selama tidak ditujukan untuk berbangga-bangga dan pamer (riyā’) serta meninggalkan kewajiban-kewajiban (seperti mencari ilmu, salat lima waktu, puasa Ramadan, dan kewajiban lainnya). Namun demikian, menyibukkan diri dengan beribadah kepada Allah tetap lebih utama daripada menyibukkan diri dengan bekerja ekstra (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123).
Pendapat jumhur ulama tersebut―yaitu bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga adalah wajib―berdasarkan beberapa dalil.
Pertama, Allah mewajibkan beberapa kewajiban kepada setiap muslim di mana ia tidak akan bersedia melaksanakan kewajiban-kewajiban tersebut tanpa adanya pakaian yang menutupi aurat dan makanan pokok yang menguatkan tubuh. Oleh karena itu, ia harus bekerja agar bisa membeli pakaian dan makanan pokok tersebut. Kedua, Allah berfirman dalam surah Al-Jumu‘ah (62): 10, “Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah.” Ketiga, Rasulullah saw. bersabda, “Berjual beli kainlah kalian. Sebab, kakek moyang kalian (Nabi Ibrahim as.) adalah pedagang kain.” (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123)
Pendapat serupa disampaikan oleh mahaguru ulama Nusantara, Syekh Muhammad Nawawī al-Jāwī. Menurutnya, setiap muslim wajib mencari nafkah yang halal, baik bertani, berdagang, maupun bertukang. Sebab, salah satu cabang keimanan yang wajib dipenuhi oleh setiap muslim adalah menjaga diri dari harta yang haram. Ketika dia menjaga diri dari harta dan makanan yang haram, maka ia akan mulia di sisi Allah (Qāmi‘ aṭ-Ṭugyān ‘alā Manẓūmah Syu‘ab al-Īmān, hlm. 12).
Syekh Nawawī―mengutip pendapat sebagian ulama―menyebutkan bahwa mencari nafkah (bekerja) adalah wajib sebagaimana mencari ilmu. Beliau memerinci hukum bekerja menjadi empat, yaitu fardu, sunah, mubah, dan haram. Pertama, fardu, yaitu bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri, keluarga, dan agama. Kedua, sunah, yaitu bekerja ekstra (bekerja melebihi kadar untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga) di mana hasilnya ditujukan untuk membantu fakir miskin atau menyambung tali silaturahmi. Perbuatan ini (yaitu bekerja ekstra untuk membantu fakir miskin atau menyambung tali silaturahmi) termasuk ibadah yang sangat utama, bahkan lebih utama daripada ibadah sunah (Qāmi‘ aṭ-Ṭugyān, hlm. 12).
Menurut Rasulullah saw., orang dermawan yang mendapatkan harta secara halal dan menginfakkannya di jalan Allah secara ikhlas akan masuk surga tanpa hisab (Nasrullah Ainul Yaqin, “Paradigma Islam Cinta dalam Khazanah Kitab Kuning (Bagian 2)”, dalam https://baca.nuralwala.id/paradigma-islam-cinta-dalam-khazanah-kitab-kuning-bagian-2/, 17 Juni 2026). Dalam tradisi tasawuf, misalnya, bersedekah termasuk jalan yang bisa menyampaikan seorang salik kepada Allah. Oleh karena itu, ada sebagian salik yang menempuh jalan spiritual dengan bersedekah. Dalam hal ini, dia bekerja sebagai pencari kayu bakar. Dia kemudian menjual kayu bakar yang sudah dikumpulkan dan hasil penjualannya disedekahkan kepada orang lain (Nasrullah Ainul Yaqin, “Tradisi Salam Tempel dalam Perspektif Kitab Kuning”, dalam https://kabarbaru.co/tradisi-salam-tempel-dalam-perspektif-kitab-kuning/, 09 Juni 2026).
Ketiga, mubah, yaitu bekerja ekstra di mana hasilnya ditujukan untuk hidup dalam kenyamanan dan kemewahan dan memperindah diri. Keempat, haram, yaitu bekerja ekstra di mana hasilnya ditujukan untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri (Qāmi‘ aṭ-Ṭugyān, hlm. 12).
Keutamaan Bekerja Menurut Para Ulama
Syekh Nawawī menyebutkan bahwa setiap muslim harus tawakal kepada Allah. Sebab, ia merupakan salah satu kewajiban yang bersifat batin. Namun demikian, tawakal bukan berarti tidak bekerja (usaha) sama sekali. Sikap semacam ini tentu merupakan sebuah kebodohan. Dalam hal ini, Imam Aḥmad (pendiri mazhab Ḥanbalī) pernah ditanya tentang seseorang yang hanya berdiam diri di rumahnya atau di dalam masjid seraya berkata, “Aku tidak akan melakukan apa pun. Biarlah rezekiku datang dengan sendirinya kepadaku.” Maka, Imam Aḥmad menjawab, “Ia adalah orang yang bodoh. Sebab, Nabi Muhammad saw. bersabda, ‘Sesugguhnya Allah menjadikan rezekiku berada di bawah bayang-bayang tombakku.’” Maksudnya, tombak merupakan sebab (perantara) untuk memperoleh rezeki (Kāsyifah as-Sajā, hlm. 14-15). Sabda Rasulullah saw. tersebut menunjukkan adanya ikhtiar untuk mendapatkan rezeki.
Adapun beberapa pendapat para ulama yang menjelaskan tentang pentingnya bekerja untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga adalah sebagai berikut. Pertama, sebagian arifin berkata bahwa orang yang tidak mau bekerja disebabkan oleh tiga faktor, yaitu malas, takwa, atau malu dan gengsi. Jika seseorang tidak mau bekerja karena malas, maka ia akan meminta-minta. Jika seseorang tidak mau bekerja karena takwa, maka ia akan mengharap pemberian orang lain. Jika seseorang tidak mau bekerja karena malu dan gengsi, maka ia akan mencuri. Kedua, sebagian ulama berkata bahwa barang siapa yang bekerja untuk menjaga kehormatan dirinya dari meminta-minta, maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dengan wajah yang bersinar laksana rembulan dan selamat dari orang-orang yang mengungkit-ungkit (pemberiannya) di mana hal itu (mengungkit-ungkit pemberian pada hari kiamat) lebih berat daripada gunung (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123-124 & Qāmi‘ aṭ-Ṭugyān, hlm. 12).
Ketiga, ‘Abdullāh bin al-Mubārak berkata bahwa orang yang tidak mau bekerja, maka harga dirinya akan hilang dan akhlaknya akan rusak. Keempat, Ibrāhīm bin Yūsuf berkata bahwa setiap muslim harus bekerja karena ia merupakan kehormatan bagi dirinya. Kelima, al-Hakīm Abū al-Qāsim berkata bahwa bekerja yang halal memiliki beberapa manfaat, di antaranya (1) memperindah pribadi orang miskin yang menjaga diri dari hal-hal yang hina, (2) menutupi keadaan orang miskin yang lemah, dan (3) menyumpal omongan orang yang dengki lagi bodoh (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 123-124). Ucapan tersebut, misalnya, “Pantesan kamu miskin, wong kamu malas bekerja kok”, “Kamu kan pengangguran, tidak punya pekerjaan”, dan ucapan bodoh lainnya.
Keenam, disebutkan bahwa ada tiga hal yang tidak bisa diobati, yaitu (1) penyakit yang bercampur dengan kepikunan, (2) permusuhan yang bercampur dengan hasud, dan (3) kemiskinan yang bercampur dengan kemalasan. Ketujuh, disebutkan bahwa segala sesuatu memiliki permata dan hiasan. Adapun permata dan hiasan seorang pemuda adalah bekerja. Kedelapan, disebutkan bahwa jika seorang laki-laki memiliki enam hal di dalam dirinya, maka ia akan menjadi pemimpinnya kaum laki-laki. Tiga hal berada di luar rumah, dan tiga hal sisanya ada di dalam rumah. Tiga hal yang berada di luar rumah adalah (1) istifadah ke para ulama, (2) bergaul dengan orang-orang yang warak, (3) mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga. Adapun tiga hal yang berada di dalam rumah adalah (1) mengingat petuah-petuah yang didengar dari para ulama tersebut ketika sedang bersama keluarga, (2) mempraktikkan sendiri perbuatan-perbuatan baik yang dilihat dari orang-orang yang warak tersebut, (3) mencukupi kebutuhan pokok keluarga (baik makanan maupun pakaian) sesuai kemampuan (Bustān al-‘Ārifīn, hlm. 124). Wallāhu A‘lam wa A‘lā wa Aḥkam…