Our Case Work

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligule eget dolor. Aenaen massa, Cum soolis natoque penatibus et magnis dis parturient montes nascetur ridiculus mus

slider1

BRANDING


slider2

BRANDING


slider3

BRANDING


Baca Juga:  Doa: Menggerakkan Alam Ruhani, Mengubah Takdir

Fikih dan Tasawuf: Tazkiyatun Nafs Melalui Ibadah Shalat Menurut Imam Junaid Al-Baghdadi (Bagian II)

Fenomena masyarakat modern yang melaksanakan shalat sebagai rutinitas tanpa penghayatan spiritual menjadi permasalahan yang perlu dikaji secara mendalam. Menurut Nurcholish Madjid, krisis spiritual masyarakat modern disebabkan terpisahnya aspek ritual dan spiritual dalam beragama (Nurcholish Madjid, 2000: 308-311). Seyyed Hossein Nasr menambahkan bahwa masyarakat modern disibukkan dengan materialisme, kemajuan sains dan teknologi, sehingga mengalami kehampaan spiritual dan tidak menemukan makna hidup (Seyyed Hossein, 1997: 45-46). Padahal, shalat seharusnya menjadi sarana efektif bagi tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) yang mengintegrasikan dimensi fikih dan tasawuf.

Imam Junaid al-Baghdadi, tokoh sentral dalam tradisi tasawuf yang dikenal dengan julukan sayyid al-tha’ifah (pemimpin kaum sufi), memiliki pandangan komprehensif tentang bagaimana shalat dapat berfungsi sebagai sarana efektif dalam proses tazkiyatun nafs. Pemikirannya yang moderat dan berpijak pada syariat menjadikan perspektifnya sangat relevan dalam mengkaji korelasi antara fikih dan tasawuf dalam ibadah shalat. Junaid lahir pada tahun 215 H di Baghdad dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga pedagang. Ia mendapatkan pendidikan langsung dari pamannya, Sari as-Saqathi, dan juga belajar dari Ma’ruf al-Karkhi, dua tokoh sufi besar dari Baghdad (Ali Hasan Abdel Kader, 2018: 24-56).

Meskipun sebagai seorang imam sufi, Junaid Al-Baghdadi tidak meminggirkan aspek fikih dalam praktik keagamaannya. Ia menempatkan aspek fikih (lahiriah) dan aspek tasawuf (batiniah) secara proporsional di saat kedua aspek ini sering dipertentangkan. Junaid sendiri adalah seorang ahli fikih dan mufti yang mengeluarkan fatwa berdasarkan mazhab Abu Tsaur, salah seorang sahabat Imam Syafi’i. Baginya, “Jalan menuju Allah tertutup bagi makhluk-Nya kecuali bagi mereka yang mengikuti jejak Rasulullah Saw.” (Al-Baijuri, t.t: 89-90). Tasawuf yang dilakukan Junaid termasuk tasawuf moderat yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Taftazani bahwa tasawuf al-Junaid bukan termasuk tasawuf yang ekstrem (Abu al-Wafa’ al-Ghanimi al-Taftazani, 1997: 110).

Baca Juga:  Apa itu Makna Wali Majdzub?

Titik temu antara fikih dan tasawuf dalam ibadah shalat menurut Junaid terletak pada pemahaman bahwa kesempurnaan lahiriah (fikih) membutuhkan kesempurnaan batiniah (tasawuf). Keduanya tidak bertentangan, melainkan saling melengkapi dalam membentuk shalat yang sempurna. Konsep wara’ (sikap kehati-hatian) juga menjadi kunci penting dalam pemikiran Junaid. Ia memandang wara’ sebagai sikap kehatia-hatian (kewaspadaan) diri dari hal-hal yang dapat memalingkan diri dari Allah Swt. Seseorang dikatakan wara’ ketika dihadapkan pada suatu perkara, ia memperhatikan dan berhati-hati pada setiap hal yang kecil (Ahmad Fathi al-Mazidi, 2006: 179).

Tazkiyatun nafs menurut Junaid merupakan proses penyucian jiwa dari sifat-sifat tercela untuk mencapai kesempurnaan spiritual. Dalam kitabnya Rasail al-Junaid, ia menegaskan bahwa jiwa manusia memiliki kecenderungan pada hal-hal duniawi yang memerlukan penyucian berkelanjutan melalui ibadah, terutama shalat (Junaid Al-Baghdadi, 1988: 23). Al-Qur’an menegaskan pentingnya penyucian jiwa dalam surah Asy-Syams ayat 9-10: “Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu), dan sungguh rugi orang yang mengotorinya.” Imam Al-Alusi dalam tafsir Ruh al-Ma’ani menjelaskan bahwa aflaha (beruntung) bermakna mencapai kebahagiaan dan keberhasilan yang sempurna, sementara zakka berarti menyucikan jiwa dari segala sifat tercela dan mengisinya dengan ketaatan kepada Allah serta akhlak mulia (Syihab al-Din Mahmud Al-Alusi, t.t: 372).

Menurut Junaid, kesempurnaan shalat tercapai ketika seorang hamba mampu mengintegrasikan tiga tingkatan ibadah: shalat jasad (tubuh), shalat qalb (hati), dan shalat sirr (rahasia). Ia menyatakan, Shalat adalah pengosongan hati dari segala selain Allah dan berdiri di hadapan-Nya dengan seluruh keberadaanmu (Ali Hasan Abdel Kader, 2018: 112-115). Shalat menjadi sarana efektif untuk tazkiyatun nafs melalui proses khusyu’, mujahadah, muraqabah, dan musyahadah.

Khusyu’ dalam shalat melatih jiwa untuk fokus dan melepaskan diri dari keterikatan duniawi. Junaid menegaskan, khusyu’ adalah kematian jiwa dari hasrat duniawi saat berdiri di hadapan Allah (Junaid al-Baghdadi, 1998: 45). Melalui mujahadah dalam shalat, seorang hamba berjuang melawan kecenderungan nafs yang selalu mendorong kemalasan beribadah. Dalam perspektif Junaid, shalat yang dilakukan dengan benar akan membentuk kesadaran spiritual melalui proses fana (pelenyapan diri) dan baqa’ (kelanjutan dalam Allah), memfasilitasi dzikir hati berkelanjutan, serta menghadirkan tajalli (manifestasi cahaya ilahi) dalam hati (Junaid al-Baghdadi, 2004: 78).

Baca Juga:  8 Nasihat Muhammad Iqbal yang Bikin Jiwa Bergetar

Konsep fana menurut Junaid adalah hilangnya daya kesadaran kalbu dari hal-hal yang bersifat indrawi karena adanya sesuatu yang dilihatnya. Kefanaan merupakan peniadaan diri dan segala sesuatu kecuali Allah, yang kemudian hidup dalam Dia (Allah) yang ia sebut dengan baqa’. Dalam proses al-fana terdapat empat situasi getaran psikis: al-sakar (kondisi mabuk spiritual), al-sathohat (ungkapan ekstase), al-zawal al-hijab (hilangnya hijab), dan ghalab al-syuhud (dominasi penyaksian) (Muhammad Musthafa,1987: 16-18).

Mengintegrasikan dimensi fikih dan tasawuf dalam ibadah shalat, sebagaimana diajarkan oleh Junaid al-Baghdadi, menawarkan solusi yang relevan bagi masyarakat modern yang mengalami krisis spiritual. Pendekatan holistik ini memungkinkan shalat tidak hanya dilaksanakan secara benar secara lahiriah, tetapi juga dihayati secara mendalam secara batiniah, sehingga dapat berfungsi efektif sebagai sarana tazkiyatun nafs dan pembentukan kesadaran spiritual. Implikasi ibadah shalat yang dilakukan dengan benar adalah mampu memproteksi diri dari perbuatan keji dan mungkar, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-‘Ankabut ayat 45, karena nilai-nilai yang terkandung dalam shalat mendidik manusia untuk mensucikan diri dari sifat-sifat buruk, dan substansi dari shalat sendiri adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Wallahu a'lam.

Referensi

Abdel Kader, Ali Hasan. Imam Junaid Al-Baghdadi. Yogyakarta: Diva Press, 2018.

Al-Alusi, Syihab al-Din Mahmud. Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Azim wa al-Sab’ al-Mathani. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi, t.t.

Al-Baghdadi, Junaid. Kitab al-Fana. Kairo: Dar al-Ma’arif, 1998.

Al-Baghdadi, Junaid. Rasail al-Junaid. Diedit oleh Ali Hassan Abdul Qadir. Kairo: Dar al-Kutub al-Hadithah, 1988.

Al-Baghdadi, Junaid. Risalah fi ‘Ilm al-Tasawwuf. Diedit oleh Ali Hassan Abdul Qadir. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004.

Al-Baijuri, Syekh Ibrahim. Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid. Indonesia: Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, t.t.

Baca Juga:  Epistemologi Hukum Islam dan Rasionalitas Modern : Menafsir Fiqh sebagai Etika Politik bersama Mohammad H. Fadel (Part 1)

Al-Mazidi, Ahmad Fathi. Mausu’ah al-Firaq wal Mazahib wal Adyan al-Mu’asirah. T.t.: penerbit, 2006.

Al-Taftazani, Abu al-Wafa’ al-Ghanimi. Sufi dari Zaman ke Zaman. Bandung: Penerbit Pustaka, 1997.

Madjid, Nurcholish. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 2000.

Musthafa, Muhammad. Tajul Arifin. Cairo: Darut Thabah al-Muhammadiah, 1987.

Nasr, Seyyed Hossein. Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. Chicago: Kazi Publications, 1997.

Previous Article

Makrifat Salat Menurut Syekh Muhammad Nawawī al-Jāwī (Bagian 3)

Next Article

Hakikat Relasi Laki-Laki dan Perempuan dalam Tafsir Sufistik: Perjalanan Bertemu Sang Maha Cinta

Write a Comment

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *