Marcus Tullius Cicero lahir di Arpinum, kota para samnite (semacam gladiator, tetapi tinggal di Roma), yang merdeka di bawah Republik Roma. Keluarganya, yang sudah ada sejak Era Klasik dan berasal dari golongan equestrian (ksatria), termasuk keluarga terpandang di kekaisaran. Dalam sejarah, nama Cicero sendiri kemudian dikenal bukan hanya sebagai seorang pemikir ulung, tapi juga seorang pejabat publik (konsul) yang dikenal memiliki integritas, kejujuran, wawasan dan sebagainya. Bahkan, atas jasanya, Roma terselematkan dari kengerian pembantaian dan perampokan. Reputasinya yang mentereng tersebut mengantarkan Cicero mendapat penghormatan sebagai “Bapak Negara”.
Sebagai catatan, bakat Cicero sebagai seorang pemikir maupun pejabat tersebut, sudah diasahnya sejak usia remaja. Pada usia 16 tahun, Cicero mempelajari hukum negaranya di bawah ajaran Scaevola Junior dan Senior, dua tokoh penting saat itu. Menurut pendahuluan yang diberikan oleh G.W. Featherstonhaugh dalam buku Republik digambarkan pula bahwa sosok Cicero ini bahkan sejak usia dini sudah terbiasa untuk selalu mengamati situasi politik di negaranya. Selain itu, Cicero pun dibekali juga dengan pengetahuan seputar filsafat Yunani, yang di bawah bimbingan langsung orang-orang Athena yang melarikan diri ke Roma untuk menghindari persekusi Mithridates, dan setelah itu melengkapi pengetahuan filsafatnya di bawah bimbingan seorang tokoh terpandangmg, yaitu Molo dari Rodos.
Mengukuhkan Nilai “Res Publica” sebagai Basis Etika Politik Sekaligus ‘Homo Legalis’
Dalam kajian filsafat politik, nama Cicero dikenal sebagai seorang pemikir republikanisme klasik. Dengan mendasarkan pada sejumlah studi, Robertus Robert dan Hendrik Boli Tobi dalam buku Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan (2017) menyebut bahwa Cicero adalah yang pertama kali mendefinisikan istilah res publica sebagai “yang menjadi milik rakyat” (res publica res populi). Cicero pula yang menambahkan bahwa “rakyat” di dalam res publica bukanlah sekedar massa atau kumpulan individu melainkan organisasi sosial yang dibangun dalam upaya mencapai keadilan dan kebaikan bersama.
Per Mouritsen dalam Four Models of Republican Liberty and Self-Government (2005) menyebut bahwa Cicero dianggap sebagai pemikir republikanisme klasik, yang menekankan ajarannya pada moral kebaikan dan kebebasan.
Dari pemaparan singkat di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa tindakan politik dalam perspektif res publica Cicero, bukanlah suatu sikap oportunistik, mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannya semata dan sebagainya, sebagaimana yang banyak dipraktikan dalam kehidupan politik hari ini, melainkan suatu tindakan untuk mencapai keadilan dan kehidupan baik bersama. Kembali mengutip Robert dan Tobi (2017), Cicero pun mengenalkan res publica (republik) sebagai persoalan rekonstruksi hak dan kewajiban dalam arena relasional antara pemerintahan dan warga. Menurut Cicero, pemerintah diikat oleh kewajiban untuk bertindak dalam keadilan. Pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang berada dalam “ikatan kepada yang adil”.
Sementara itu, warga yang baik adalah mereka yang memegang tanggung jawab dan mematuhi hukum. Dengan demikian, keadilan dan hukum inilah, yang dalam pandangan Cicero, menempati posisi kunci untuk membedakan res publica (repubik) dari tirani. Perlu dicatat, meski di sini Cicero memosisikan res publica sebagai tata cara pemerintahan, dan subjek politik bersifat legalis-instrumental, akan tetapi Cicero pun tidak mengabaikan dimensi moral yang berakar dalam tradsi klasik Yunani.
Dalam manuskripnya, yang kemudian dibukukan dan menjadi karyanya yang sangat monumental, yakni Republik (edisi bahasa Indonesia,2019), Cicero pun menekankan bahwa sesungguhnya yang menjadi kodrat manusia adalah memiliki dorongan kuat menuju kebaikan, serta tekad kuat mewujudkan dan atau menjaga kesejahteraan bersama, hingga prinsip tersebut dapat menaklukan tipu daya keserakahan dan kemalasan.
Bagi Cicero, negara dengan tata pemerintahan, merupakan hasil kreativitas terbaik manusia untuk mencapai kebaikan, ketika kebaikan tersebut diterjemahkan dalam perbuatan kongkret. Tentu saja, jika para pejabat publik (pemerintahan) mampu menyejahterakan dan menjamin kehidupan manusia, karena kesejahteraan dan jaminan atas hidup tersebut merupakan keinginan dasar alamiah manusia dan merupakan kodratnya.
Cicero pun menekankan bahwa dalam kehidupan bernegara, diperlukan pemikiran, kecerdasan, dan akal. Dengan demikian, kehidupan dalam bernegara, adalah persoalan akal budi. Akan tetapi, yang ditegaskan oleh Cicero, suatu tindakan politik, bukanlah dengan mengutamakan kepentingan ataupun tujuan pribadi, melainkan harus didasarkan pada kepentingan negara, yang sudah terang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat, menempati elemen penting dalam suatu tindakan politik dan kehidupan bernegara, keadilan harus menjadi pondasi yang kokoh, bahkan sekalipun kehidupan negara tengah diancam oleh berbagai bencana (politik) maupun segala macam rongrongan.
Cicero pun dikenal sebagai sosok negarawan yang konsisten dalam upayanya menjaga keutuhan suatu republik. Penting untuk dicatat, kehidupan republik Roma saat itu pun mendapat ancaman yang nyata dari sikap oportunisme para elite politik yang mengedepankan kepentingan pribadi, perilaku-perilaku koruptif dan semacamnya, persoalan yang bahkan menjadi permasalahan kehidupan politik dan republik pada masa modern, tak terkecuali di Indonesia.
Sebab itu, gagasan kepolitikan Cicero perlu dikembangkan sebagai suatu basis etika politik dalam kehidupan bernegara. Terlebih lagi, Indonesia merupakan sebuah negara republik, etika berbasis res publica sebagaimana yang ditampilkan oleh Cicero yang begitu menunjukkan keluhuran politik, perlu untuk direvitalisasi, tentu saja bertujuan untuk mengikis perilaku-perilaku elite poliik secara khusnya maupun warga negara secara umumnya yang mementingkan kepentingan pribadi ataupun komunitas primordialnya semata. Sikap-sikap oportunistik dan mengedepankan kepentingan pribadi, tentu dapat menjadi bencana dalam kehidupan sebuah republik.
Sumbangsih penting lainnya dari Cicero, yakni menggeser republikanisme yang semula hanya bersifat antropologi filsafati menjadi ‘homo legalis’. Artinya, republikanisme terserap menjadi pondasi dalam struktur hukum ketatanegaraan. Dalam pemikiran Cicero juga kita akan menjumpai bahwa salah satu keutamaan dalam sebuah negara republik, yakni keberadaan tantara (atau militer) yang di luar politik dan ataupun sipil.
Kehadiran tantara (dalam ruang politik ataupun sipil) yang merupakan entitas yang memiliki kewenangan dalam memegang senjata, hanya akan mengganggu diskursivitas dan postulat politik sebagai akal budi dan kesetaraan. Itu artinya, akan mengganggu nilai-nilai dalam republikanisme dan mengacaukannya . Sebab itulah, ada rigiditas antara sipil (rakyat umumnya) dan militer, dan hal tersebut dikembangkan lebih lanjut dalam demokrasi modern. Kehadiran entitas yang memegang senjata dalam jabatan sipil ataupun politik pun sangat rentan menjadi senjata manipulasi untuk melanggengkan kekuasaan. Senjata tidak akan compatible dengan diskursivitas.
Merefleksikan Singkat Politiik Indonesia
Pemikir republikanisme lainnya, yakni Hannah Arendt dalam The Human Condition (2018) meresahkan politik modern yang mana batas antara oikos (yang private) dengan polis (yang publik) semakin kabur. Masalah umum yang diungkap Arend tersebut juga terjadi di Indonesia. Dengan kata lain, bila mendasarkan pada peristilahan Cicero, maka masalah mendasar dalam politik Indonesia kontemporer, yakni rigiditas antara “yang privat” (res privata) dengan “yang publik” (res publica) semakin kabur.
Kekaburan rigiditas tersebut bisa dilihat ketika politik dimanipulasi untuk memenuhi kepentingan private segelitir elite, mengakarnya oligarki dan kartelisasi, juga citizienship politics yang belum terkonsolidasi, sehingga politik sebagai akal budi kerapkali tergerus oleh sentiment-sentimen primordial. Isu lain yang hari ini banyak diperbincangkan, seperti perluasan militer dalam jabatan sipil, semakin menyebabkan keutamaan republikanisme yang diandaikan oleh Cicero semakin menjauh. Dengan kata lain, republik ini semakin mengalami distorsi dan disorientasi.