Dalam khazanah keilmuan Islam, fikih dan tasawuf kerap dianggap sebagai dua disiplin yang berbeda bahkan berseberangan. Fikih identik dengan hukum lahiriah dan norma-norma formal agama, sedangkan tasawuf berkaitan dengan aspek batiniah, keikhlasan, dan pengendalian hawa nafsu. Namun, jika ditelaah secara mendalam, kedua ilmu ini sesungguhnya saling melengkapi dan menyatu dalam membentuk pribadi Muslim yang sempurna secara lahir dan batin (Al-Qushairi, 1974: 45).
Secara definisi, fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci, sebagaimana didefinisikan oleh para ulama ushul (Wahbah al-Zuhayli, 1985: 16). Fikih mengatur interaksi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan dalam bentuk ibadah, muamalah, jinayah, munakahat, dan lain sebagainya. Sementara itu, tasawuf merupakan jalan spiritual untuk menyucikan hati dan mendekatkan diri kepada Allah. Tasawuf mengedepankan dimensi batin dalam beragama, dengan puncaknya adalah pencapaian ma’rifatullah, pengenalan yang mendalam terhadap Tuhan secara hakiki.
Kedua disiplin ini memiliki akar yang sama, yakni ajaran Rasulullah saw yang menyatukan syariat dan hakikat. Sebagaimana sabda Nabi: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (HR. Ahmad). Dalam hadis ini, terlihat bahwa misi kenabian tidak hanya mengatur tata cara ibadah, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak, yang menjadi inti dari tasawuf.
Dalam praktiknya, fikih tanpa tasawuf akan melahirkan formalisme kering, sementara tasawuf tanpa fikih bisa terjerumus dalam penyimpangan karena tidak memiliki kerangka syariat yang membimbing. Oleh karena itu, Imam Malik berkata, “Barang siapa yang bertasawuf tanpa fikih, maka ia menjadi zindiq (sesat), dan barang siapa yang berfikih tanpa tasawuf, maka ia menjadi fasik; dan barang siapa yang menghimpun keduanya, maka ia sungguh meraih kebenaran” (Ibn Qayyim al-Jawziyyah, 1996: 128).
Pandangan Imam Malik ini memperlihatkan bahwa fikih dan tasawuf tidak bisa dipisahkan. Fikih menjaga lahir seseorang agar tetap berada di jalan syariat, sedangkan tasawuf menjaga batin dari penyakit hati seperti riya’, takabur, dan ujub yang bisa merusak amal lahiriah. Keseimbangan antara keduanya akan menciptakan sosok Muslim yang taat secara hukum sekaligus ikhlas secara spiritual.
Dalam sejarah peradaban Islam, para ulama besar banyak yang menggabungkan kedua ilmu ini. Imam al-Ghazali, misalnya, dalam karya monumentalnya Ihya’ Ulum al-Din, berusaha mensintesiskan antara fikih, tasawuf, dan ilmu akhlak (Al-Ghazali, n.d.: 21-22). Ia menegaskan bahwa ilmu tanpa amal adalah sia-sia, dan amal tanpa keikhlasan adalah kosong. Al-Ghazali tidak hanya seorang ahli fikih dalam madzhab Syafi’i, tetapi juga seorang sufi yang menempuh jalan spiritual.
Korelasi antara fikih dan tasawuf menjadi sangat relevan di era modern ini, ketika banyak umat Islam terjebak dalam rutinitas ibadah tanpa kesadaran ruhaniah, atau sebaliknya, terlarut dalam spiritualitas tanpa pijakan syariat (Fazlur Rahman, 1982: 136). Krisis moral yang terjadi saat ini, baik dalam ranah individu maupun sosial, menunjukkan bahwa penguatan tasawuf yang berbasis syariat menjadi kebutuhan mendesak. Tasawuf dapat menjadi penyaring hati dalam menjalankan fikih, sehingga pelaksanaan ibadah tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga mengantarkan kepada ketenangan jiwa dan kedekatan dengan Allah (Seyyed Hossein Nasr, 2007: 96)
Dengan demikian, korelasi antara fikih dan tasawuf bukanlah sesuatu yang bersifat opsional, melainkan sebuah keniscayaan dalam menjalankan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh). Seorang Muslim ideal tidak cukup hanya dengan mengerti hukum, tetapi juga harus memiliki kesadaran spiritual yang mendalam agar amalnya diterima dan membawa keberkahan. Inilah esensi dari Islam yang membangun dimensi lahir dan batin secara harmonis.
Referensi
Ahmad ibn Hanbal. Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Vol. 2. Cairo: Mu’assasat Qurtuba, n.d.
Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Vol. 1. Beirut: Dar al-Ma’rifah, n.d.
Al-Qushairi, Abu al-Qasim. Risalah Qushairiyah. Cairo: Dar al-Kutub al-Hadithah, 1974.
Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Vol. 1. Damascus: Dar al-Fikr, 1985.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Madarij al-Salikin. Vol. 1. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1996.
Nasr, Seyyed Hossein. The Garden of Truth: The Vision and Promise of Sufism, Islam’s Mystical Tradition. New York: HarperOne, 2007.
Rahman, Fazlur. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press, 1982.