Oleh Haidar Bagir
Bapak-bapak Hakim yang mulia. Di hari-hari penghujung bulan suci Ramadhan ini, tiba-tiba saya teringat kepada Saudara Nadiem Makarim, yang saat ini sedang Bapak-Bapak Hakim yang mulia adili. Betapa tidak? Bukan saja belakangan saya terdedahkan berbagai tayangan rekaman peradilan Mantan Mendikbudristek, yang terus berkelebat di akun-akun sosial media, saya terus prihatin pada nasib buruk yang akan menimpa kepemimpinan atas urusan bangsa kita jika kita salah mengambil keputusan hukum dalam kasus-kasus seperti ini.
Lalu, mungkin karena suasana spiritual yang begitu terasa pada hari-hari ini, saya terdorong untuk berbagi sebuah renungan spiritual tentang kemuliaan sikap adil para hakim, yang dicatat oleh berbagai tradisi keagamaan—khususnya Islam. Mohon izin, Bapak-Bapak Hakim yang mulia.
Ramadhan sering mengingatkan kita bahwa kehidupan tidak hanya diukur oleh jabatan, reputasi, atau kekuasaan yang kita pegang hari ini. Pada akhirnya, semua manusia akan berdiri di hadapan pengadilan yang lebih tinggi—pengadilan di hadapan Tuhan Yang Maha Adil. Karena itu, setiap amanah yang kita jalankan di dunia, terlebih amanah untuk mengadili nasib manusia lain, memiliki makna moral yang sangat dalam.
Pengadilan adalah ruang yang paling sunyi sekaligus paling berat dalam kehidupan publik. Di ruang itu, nasib seseorang ditimbang, bukti diperiksa, dan keputusan diambil atas nama keadilan. Tetapi lebih dari itu, pengadilan juga merupakan tempat di mana integritas moral suatu bangsa diuji.
Proses hukum yang kini menjadi perhatian publik—termasuk yang berkaitan dengan Saudara Nadiem Makarim—menjadi momen penting bagi kita semua untuk mengingat kembali prinsip dasar keadilan.
Perkara besar sering kali memicu opini yang terbelah: sebagian sudah menjatuhkan vonis sebelum pengadilan berbicara, sementara yang lain membela tanpa menunggu fakta.
Namun pengadilan tidak boleh mengikuti arus tersebut. Hakim tentu saja harus berdiri di tempat yang berbeda: tenang, objektif, dan bebas dari tekanan emosi maupun kepentingan.
Wahai Bapak-Bapak Hakim yang mulia, Bapak-Bapak tentu selalu ingat bahwa setiap keputusan yang Bapak-Bapak tanda tangani bukanlah sekadar dokumen hukum. Ia adalah keputusan yang dapat mengubah kehidupan seseorang secara drastis, membentuk reputasi sebuah keluarga, bahkan juga menentukan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Dalam tradisi Islam, peringatan tentang wajib ditegakkannya ke adilan dalam situasi seperti apa pun sangat jelas. Tuhan sendiri berfirman dalam Al-Qur’an:
“Janganlah ketidaksukaanmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah; karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]:8)
Ayat ini menegaskan bahwa ketidaksukaan, sentimen kelompok, atau tekanan sosial tidak boleh mempengaruhi keputusan hukum.
Ayat-ayat ini sekaligus mengingatkan bahwa keadilan sejati menuntut keberanian untuk melampaui kepentingan pribadi, tekanan kelompok, bahkan arus opini publik.
Nabi Muhammad saw. bahkan memberikan peringatan yang sangat keras tentang tanggung jawab seorang hakim:
“Para hakim itu ada dalam tiga kelompok: satu di surga dan dua di neraka. Yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Yang di neraka adalah hakim yang mengetahui kebenaran tetapi tidak memutuskan dengannya, dan hakim yang memutuskan tanpa ilmu.”
Hadis ini menunjukkan bahwa profesi hakim bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah amanah moral yang memiliki risiko eskatologis (ukhrawi) yang sangat besar.
Wahai para hakim yang mulia, tidak banyak profesi yang dalam ajaran agama diperingatkan dengan ancaman sekeras itu. Tapi, di sisi lain, hal ini justru menunjukkan betapa mulianya kedudukan seorang hakim—dan sekaligus betapa berat tanggung jawabnya.
Dan peringatan serupa tentu juga ditemukan dalam tradisi keagamaan lain. Dalam Bible, misalnya, kita diingatkan: “Dengan ukuran yang kamu pakai untuk mengukur, kamu akan diukur.” (Matius 7:2)
Demikian pula dalam tradisi Hinduisme maupun Budhisme. Teks hukum klasik seperti Manusmriti menegaskan bahwa hakim harus memutus perkara tanpa raga (ketertarikan) dan tanpa dvesha (kebencian). Jika keadilan menyimpang dari dharma, tatanan moral kosmos terganggu, dan pelakunya akan menanggung akibat karmaik. Sedang dalam ajaran Dhammapada dinyatakan: “(Ketikadilan akibat) kebencian tidak pernah berakhir dengan kebencian; kebencian (hanya) berakhir dengan ketiadaan benci.”
Prinsip ini menuntut keseimbangan batin—upekkha, ketidakberpihakan—yang sangat dekat dengan konsep imparsialitas dalam hukum modern.
Wahai Bapak-Bapak Hakim yang mulia, dari berbagai tradisi ini kita belajar satu hal yang sama: kekuasaan untuk mengadili bukan hanya soal kewenangan hukum belaka, melainkan juga amanah moral yang sangat besar.
Dalam tradisi hukum modern sendiri terdapat prinsip yang sangat mendasar: Fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
Prinsip ini mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh dikorbankan demi apa pun: demi kenyamanan politik, demi menjaga citra institusi, ataupun demi menutupi kesalahan yang mungkin telah terjadi sebelumnya.
Karena itu, Bapak-bapak yang mulia pasti lebih tahu, tak seharusnya pula keadilan dikorbankan hanya untuk menyelamatkan muka akibat ketelanjuran atau kesalahan dalam tuduhan.
Sejarah hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa salah satu godaan terbesar dalam proses peradilan adalah kecenderungan mempertahankan suatu tuduhan yang lemah hanya karena proses telah terlanjur berjalan jauh.
Namun, tentu pengadilan sejati tidak boleh tunduk pada logika itu. Jika bukti tidak memadai, keberanian untuk mengoreksi arah perkara justru merupakan tanda kemuliaan hukum, bukan kelemahannya. Tanpa keberanian seperti itu, proses hukum dapat tergelincir menjadi sesuatu yang sangat berbahaya bagi negara hukum: peradilan sesat.
Wahai Bapak-Bapak Hakim yang mulia, dalam tradisi hukum klasik dikenal pula sebuah prinsip yang sangat penting, yang kemudian dikenal sebagai Blackstone’s ratio. Prinsip yang dirumuskan oleh William Blackstone ini mengajarkan: “Lebih baik ada 10 orang bersalah yang bebas dari hukum ketimbang 1 orang yang tidak berdosa dihukum.” Variasi prinsip yang sama bahkan sudah muncul dalam tradisi hukum Talmud dan juga dalam pemikiran hukum abad pertengahan.
Semua tradisi itu menegaskan satu hal yang sama: kesalahan paling fatal dalam pengadilan bukanlah membebaskan orang bersalah, melainkan menghukum orang yang tidak bersalah.
Karena itu, Wahai Bapak-Bapak Hakim yang mulia, masyarakat mungkin berbeda pandangan, media mungkin gaduh, dan tekanan publik mungkin kuat. Tetapi pengadilan harus tetap menjadi tempat yang tenang—tempat di mana kebenaran dinilai hanya berdasarkan bukti dan hukum.
Saya yakin bahwa jika pengadilan ini harus membebaskan Saudara Nadiem Makarim atau siapa pun yang sedang dan akan diadili, demi keadilan masyarakat justru akan menghormati keputusan itu. Kepastian hukum di negeri ini akan menjadi semakin kuat.
Lebih dari itu, para hakim akan telah melakukan sesuatu yang sangat penting bagi masa depan negara hukum kita: memupus bayang-bayang teror “hukuman atas diskresi” yang selama beberapa waktu menghantui bahkan pejabat-pejabat terbaik dan paling jujur di negeri ini—mereka yang harus mengambil keputusan sulit dalam menjalankan tugas publik. Tentu hanya bagi mereka yang memang betul-betul sudah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengemban amanah jabatan yang dipikulnya.
Pada akhirnya, ingatlah Bapak-Bapak Hakim yang mulia, bahwa kekuasaan untuk mengadili adalah amanah yang sangat berat. Agar jangan sampai kita mengorbankan prinsip utama pengadilan demi apa pun. Karena pada akhirnya, bukan hanya manusia yang akan menilai putusan kita. Bahkan ada pengadilan lebih tinggi yang menunggu kita semua: pengadilan Yang Mahaadil di kehidupan mendatang.
Itu sebabnya di dalam Al-Qur’an diingatkan sekali lagi: “Berlaku adillah; karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]:8)
Lebih jauh dari itu, bahkan Al-Qur’an mengajarkan sesuatu yang lebih mulia lagi:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan keadilan dan ihsan.” (QS. An-Nahl [16]:90)
Di sini Al-Qur’an menempatkan keadilan di atas fondasi ihsan sebagai kebajikan yang paling luhur—yakni berbuat kebaikan dengan kesempurnaan dan cinta, dengan kesadaran bahwa pelakunya sedang berhadapan dengan Tuhan.
Maka, ketika keadilan ditegakkan dengan keberanian dan kejujuran, sesungguhnya para hakim bukan hanya sedang menjalankan hukum. Mereka sedang menapaki jalan ihsan—kebajikan tertinggi dalam spiritualitas puncak kemanusiaan.
Mohon maafkan kelancangan saya, Bapak-Bapak Hakim yang mulia. Semoga surat cinta yang saya tulis dengan niat tulus demi kebaikan bersama ini ada manfaat dan berkahnya. Khususnya dalam suasana bulan suci Ramadhan yang kita sedang berada di dalamnya saat ini.